1 Orang Saksi Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Perkara Komoditas Timah.

Adhyaksanews.Online, Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Kamis, ( 28/03/2024 ).

Dr.ketut Sumedana, Kapuspenkum Kajagung Saat konfirmasi Awak Media Melalui WhatsAppnya, mengatakan,” pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan Kawan – kawan.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya Kapuspenkum.

Editor : TR

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *