12 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Timah

Adhyaksanews, Jakarta–Hingga sekarang kasus timah masih hangat diperbincangkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini kembali Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Republik Indonesia, Dr. KETUT SUMEDANA beralamat Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam Siaran Pers Nomor : PR–363/076/K.3/Kph.3/04/2024 bahwa Kejaksaan Agung Memeriksa 12 (dua belas) Orang saksi terkait perkara komoditas timah yang mengakibatkan kerugian negara ratusan triliun rupiah.

Kamis, 25 April 2024 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, berinisial :
1. PD selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 Sekretaris Tim Evaluator RKAB.
2. DW selaku Inspektur Tambang.
3. IWN selaku Inspektur Tambang.
4. HR selaku Inspektur Tambang.
5. YS alias YG selaku pihak swasta.
6. RV selaku CPI PT Timah Tbk.
7. MA selaku CPI PT Timah Tbk.
8. NG selaku CPI PT Timah Tbk.
9. NRN selaku CPI PT Timah Tbk.
10. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan 2019.
11. STJ selaku pihak swasta.
12. AW selaku CPI PT Timah Tbk.

Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (HAJ)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *