
Adhyaksanews. Pangkalpinang, 1 Oktober 2024 – Wakapolres Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha bersama Kasat Reskrim M. Reza menggelar konferensi pers pada Selasa (1/10) terkait kasus penganiayaan yang menimpa Isma Sapitri, istri dari Imam Wahyudi. Dalam konferensi tersebut, dijelaskan bahwa penganiayaan ini berakar dari masalah rumah tangga dan dugaan perselingkuhan, yang menyebabkan korban mengalami kekerasan fisik berulang kali.
Kasus ini mencuat setelah korban kembali mengalami penganiayaan pada pertengahan September di rumah mereka di Temberan, Kecamatan Bukit Intan. Isma Sapitri dilaporkan mengalami lebam-lebam dan memar di sekujur tubuh akibat perlakuan suaminya. Setelah kejadian tersebut, korban melarikan diri ke rumah orang tuanya. Hal ini dibenarkan oleh pihak keluarga korban yang turut hadir dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
“Wahyu telah melakukan kekerasan berulang kali terhadap istrinya, dan berdasarkan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan, ia kini terancam dijerat dengan hukuman penjara paling lama lima tahun,” ungkap AKBP Rendra Oktha.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius, dan penegakan hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kasat Reskrim M. Reza juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan keluarga korban serta para saksi untuk mempercepat proses hukum.

Para wartawan yang hadir dalam konferensi pers menyatakan harapan agar Polresta Pangkalpinang dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan tegas dan adil, demi menjamin keadilan bagi korban serta memberi efek jera kepada pelaku.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, khususnya terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga, dan diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang.team Adhyaksanews//A2s /Aw//Babel.