MK Tolak Permohonan PHPU, Bupati Aan Pamit Ke Warga Beltim

Adhyaksanews– Manggar Belitung Timur- Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Selasa pagi 4 Februari 2025, resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Pilkada Beltim tersebut diikuti 2 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, pasangan nomor urut 1 Burhanuddin dan Ali Reza Mahendra serta pasangan nomor urut 2 Kamarudin Muten dan Khairil Anwar.

Permohonan PHPU Pilkada Beltim yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, dan sebagai termohon adalah KPU Kabupaten Beltim.

Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat yang nyatakan sengketa hasil Pilkada di Kabupaten Beltim berakhir sehingga dapat diartikan pasangan Kamarudin-Khairil sah sebagai pemenang dan akan segera dilantik

Di hari yang sama, Selasa siang, Burhanuddin yang masih menjabat Bupati Beltim terlihat masih aktif bekerja. Hari ini Aan, panggilan akrab Burhanuddin menyempatkan diri membuka kejuaraan kasti dan volly antar desa se-Kabupaten Beltim tahun 2025 di GOR Beltim. Pada kegiatan tersebut Aan juga berpamitan di akhir masa jabatannya kepada masyarakat Beltim.
Dalam kesempatan ini saya mohon ijin, mohon pamit, mohon maaf kepada masyarakat Beltim apabila ada yang kurang berkenan selama saya menjabat sebagai bupati karena sebentar lagi saya tidak lagi menjabat sebagai bupati,” kata Aan penuh haru.
Aan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersama-sama memajukan daerah dan berharap sinergitas ini terus dipertahankan.
“Atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya. Mari junjung tinggi persahabatan dan meningkatkan sinergitas kita dengan bersilahturahmi. Mari kita kedepankan persatuan dan kesatuan untuk bersama membangun Beltim,” ucap Aan.

SMS/Tim

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *