4 orang  di Putuskan Sebagai Terdakwa Kasus Tipikor Pertambangan Ore Nikel di WIUP.PT. Antam Tbk.

Adhyaksanews,Sultra : Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pertambangan ore Nikel pada WIUP.PT.Antam Tbk di Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara ( Sultra)
telah memasuki tahapan pembacaan putusan.
Dalam hal ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari telah menetapkan 4 orang  terdakwa yang diduga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.Senin 06 /05/2024.
Dalam Pers rilisnya yang diterima media Adhyaksanews, Asisten Bidang  Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ( Sultra) Ade Hermawan ,SH.,MH., menyampaikan bahwa 4 orang yang di tetapkan sebagai terdakwa tersebut berinisial HW, AH,ASM, dan RHT.
Asintel menjelaskan para terdakwa telah  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalan dakwaan primair pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah  diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
” Terdakwa HW diputus pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dikurangi mas tahanan dan denda sebesar Rp.1 Miliar Rupiah subsider 6 bulan kurungan” Terang Asintel.
Adapun terdakwa AH diputus pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000, subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta  membayar uang pengganti sebesar Rp.45.534.790.746,26.
Kemudian terdakwa AM, diputus pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Dan terdakwa RHT diputus pidana penjara selama 5 (lima)
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592,58.
“Sebagaimana diketahui pada tanggal 25 April 2024, telah diputus 8 terdakwa di kasus  yang sama yang disidangkan JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta “tutupnya.( Editor: Ridwan)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *