Adhyaksanews – Magelang.: Kepolisian Resort Kota Magelang Jawa Tengah,menahan lima pelaku penganiayaan terhadap VO (16) warga Dusun Geger Desa Girirejo,Tegalrejo,Kabupaten Magelang.
Kapolresta Magelang Kombes Pol.Mustofa,menyampaikan kelima tersangka GW (21) warga payaman,MRS (22) warga secang,ATD (18) warga grabag,SPW (21) warga secang dan BAS (17) warga secang.
“Mereka para pelaku ini tergabung dalam kelompok bernama Team Ngaji 2 K 19.”Katanya.
Ia menyampaikan pada hari minggu (16/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di jalan alternatif secang – magelang didepan bengkel AC silir Dusun Domas,Desa Candiretno Kecamatan Secang telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban di depan Rumah Makan Johar Sari.
Kapolresta Kombes Mustofa awal mula kejadian adalah saat kelompok tersangka melakukan live instagram mengajak untuk tawuran dengan kelompok korban bajak laut.
“Setelah itu kelompok tersangka menghubungi temannya maju menghampiri kelompok lawannya,kemudian korban mundur karna ada teriakan dari teman-teman korban,dan korban terjatuh.Hasilnya vo dibacok mengenai dada bagian tengah,jari tangan bagian kiri,kaki kanan belakang.” Jelasnya.
Dalam kejadian tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa clurit jenis corbek panjang sekitar dua meter,sebilah clurit dengan panjang 75 centimeter dan sebuah clurit panjang 130 centimeter.
Para tersangka mendapat ancaman pasal 170 atau pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau penjara dua tahun delapan bulan dan atau pasal 80 UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta.
Ia menuturkan kepada operator akun Team Ngaji 2 K 19,Gunawan dikenakan ancaman sesuai dengan pasal 458 UU RI No.1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara. (Editor : Faut Soleh.)