50 Hektar lahan Kebun Kelapa Sawit Milik PT Tata Hamparan Eka Persada ( THEP ) Di Desa Silip Bermasalah

Adhyaksanews. Bangka — Perkebunan Kelapa Sawit PT Tata Hamparan Eka Persada ( THEP ) yang berada di kawasan lingkungan Desa Silip Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung dalam sedang pengurusan status menjadi alih fungsi baru yaitu menjadi kawasan menjadi aria penggunaan lainnya (Apl)

Pasal nya lahan yang di perkirakan sekitar 50 hektar tersebut dalam kondisi sudah tertanam pohon kelapa sawit selama belasan tahun di lahan bersetatus dalam kawasan Hutan Produksi ( HP ).

Warga Desa Silip berharap ada keputusan / kepastian hukum jelas dari PT Tata Hamparan Eka Presada ( THEP) tentang lahan tersebut.

Mengingat sudah lebih dari 3 tahun silam kebun kelapa sawit
Seluas hampir kurang lebih 50 hektar tersebut tidak lagi di rawat dan biarkan begitu saja terkesan terlantar. hasil keterangan Pihak perusahan, pihak kehutanan dan polisi hutan (polhut) menjelaskan tetap dalam pengawasan mereka dan dugaan lahan yg digunakan arial hutan produksi sempat beredar ada ratusan hektar namun hal ini dibantah oleh pihak perusahaan.

Menurut warga kalau saja lahan tersebut tidak lagi di lanjutkan, maka warga yang mengatas namakan Kelompok Tani Hutan ( KTH ) Desa Silip ingin melanjukan ke Pihak yang bersangkutan agar bisa di manfaatkan Warga untuk bercocok tanam

Pupung Kepala Exsternal PT. Tata Hamparan Eka Persada ( THEP ) yang kami temui Selasa 10 September 2024 di kantor pusat PT. THEP yang berada di bukit tabir Kecamatan Pemali menjelaskan

Benar adanya kebun kelapa sawit milik PT. Tata Hamparan Eka Persada ( THEP ) yang berada di Desa Silip Kecamatan Riau Silip tersebut berada di atas lahan Hutan Produksi ( HP ) sejak belasan tahun silam
Namun karena adanya keterlanjuran penanaman di kawasan Hutan Produksi ( HP ) maka kami dari Pihak PT THEP, mengusulkan kembali kepihak kementerian izin pinjem pakai dari kementrian kehutanan peruntukan untuk mejadikan arial perkebunan untuk kelapa sawit menjadikan legal dan bukan di daerah elegal sehingga tidak melanggar aturan hukum terhadap undang undang kehutanan, sehingga berdampak pada aspek hukum pidana dan hukum perdata. undang undang kehutan no. 41 thn 1999, undang undang kehutanan no. 40 th 2009 dan undang undang no. 18 thn 2013.

Selain itu juga berharap kepada masyarakat khusus Desa Silip agar bisa menahan diri untuk tidak memanen buah sawit tersebut. karena masih dalam sedang dalam pengurusannya dan pengawasan, terang pimpinan perusahaan bapak Pupung kepala Exsternal PT Tata Hamparan Eka Persada ( THEP ).

(Tim)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *