PENETAPAN TERSANGKA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PELAKSANAAN PEKERJAAN RENOVASI GEDUNG BEDAH SENTRAL UPT-RSUD KABUPATEN BELITUNG TIMUR TA. 2018

adhyaksanews.online, Beltim

Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 menetapkan tersangka a.n Yatie, S.KM., M.Si dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-479/L.9.14/Fd.2/08/2023 Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Bedah Sentral UPT-RSUD Kabupaten Belitung Timur.
Dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Adapun akibat perbuatan tersangka Yatie, S.KM., M.Si menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 212.000.000 dengan pemeriksaan saksi sebanyak 21 orang dan untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka a.n. YATIE S.KM.,M.Si. dilakukan penahanan di Rumah Tahanan /Lapas Tanjung Pandan Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 07 Agustus 2023 s/d 26 Agustus 2023

( Tim Adhyaksanews )

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *