Adhyaksanews.online, Jakarta – Dalam rangka pemulihan ekonomi untuk negara, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melakukan lelang barang sita eksekusi berupa 6 buah tas berkelas yang bermerek Hermes milik Istri Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.
Hal itu dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.
Adapun nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang diperkirakan, senilai Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut.
Selanjutnya, pelaksanaan lelang akan dilakukan secara Open Bidding terhadap 6 buah tas bermerek Hermes pada Rabu, 24 Januari 2024 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Sebagai informasi, 6 barang sita eksekusi ini juga akan dilakukan 3 kali tahapan pemasaran bagi peminat tas bermerek Hermes tersebut pada Tahap I Selasa, 9 Januari 2024.
Dan untuk Tahap II Selasa, 16 Januari 2024, dan Tahap III Senin, 22 Januari 2024.
Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis, 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB (sesuai server) melalui akun laman resminya lelang go.Id masing-masing peserta lelang.
Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(HAJ-Adhyaksa.news)