adhyaksanews.online, Belitung
Dalam membangun kesadaran hukum manusia yang mandiri untuk
menjadi manusia yang baik, berguna, dan sadar hukum, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Babel menggelar kegiatan Penyuluhan
Hukum melalui pendekatan komunikatif dan edukatif dengan segmentasi Warga Binaan
Selasa (05/12). Pada kegiatan yang diikuti oleh 25 Orang warga binaan tersebut hadir sebagai
narasumber Tim Advokat dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Belitung (LKBH – B).
Lembaga yang diketuai oleh Heriyanto, SH, MH ini merupakan Lembaga Bantuan Hukum
yang terakreditasi oleh Kementrian Hukum & HAM RI.
Dalam sambutan sekaligus membuka acara secara resmi Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan
Gowim Mahali, A.Md.IP, S.Sos, M.Si menjelaskan Kegiatan Penyuluhan hukum merupakan
bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan akses
informasi, khususnya informasi hukum. Keterbukan informasi adalah salah satu indikator
dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khusus pada kesempatan kali ini
adalah warga binaan.
“Kami mengapresiasi LKBH Belitung atas terselenggaranya kegiatan ini, dan berharap agar
bisa berjalanan secara rutin juga berkesinambungan untuk senantiasa meningkatkan
pemahanan tentang layanan-layanan hukum yang tersedia. Ini menjadi bukti bahwa negara
hadir untuk menjamin terpenuhinya hak warga binaan, sehingga saya harapkan kepada
warga binaan untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama jika ada yang perlu
dikonsultasikan agar disampaikan karena konsultasi dalam kegiatan ini gratis untuk warga
binaan”, jelas Gowim
Kegiatan dilanjutkan dengan Penyuluhan hukum dengan mengangkat tema “Upaya Hukum
Biasa dan Luar Biasa sebagai Upaya Meraih Keadilan Hukum dan Hak”. Berkenaan dengan
hal tersebut Tim Advokat LKBH Belitung berbagi informasi melalui narasumber pertama
Hendera Wang Indera, SH menjelaskan terkait Upaya Hukum Biasa yaitu Banding dan
Kasasi. Selanjutnya narasumber kedua Marihot Tua Silitonga, SH, MH menjelaskan terkait
Upaya Hukum Luar Biasa yaitu Peninjauan Kembali.
Dihubungi terpisah Ketua LKBH Belitung Heriyanto, SH, MH menjelaskan kegiatan yang
dilaksanakan selain untuk memenuhi hak akses informasi bagi warga binaan juga dalam
rangka meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum. Dalam kesempatan tersebut
beberapa peserta mengajukan pertanyaan dan melakukan konsultasi hukum. Melalui
kegiatan tersebut diharapkan dapat terwujudnya budaya hukum dalam sikap dan perilaku
yang sadar, patuh, taat terhadap hukum
Dirinya mempertegas LKBH Belitung dalam melaksanakan Amanat Undang – Undang Nomor
16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum memberikan akses bantuan hukum kepada
masyarakat secara gratis. Dalam UU tersebut mengatur syarat-syarat mendapatkan bantuan
hukum cuma-cuma berupa pengajuan surat keterangan tidak mampu dan keterangan domisili
dari desa atau kelurahan. Menurutnya, program bantuan hukum bisa didapatkan masyarakat
Pulau Belitung sejak awal penyidikan, hingga penuntutan dan putusan di pengadilan.
Seraya menambahkan Pendampingan hukum juga dapat dilakukan LKBH Belitung hingga
proses banding ke Pengadilan Tinggi dan upaya hukum luar biasa berupa kasasi dan
Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI dan disebut proses pendampingan secara
litigasi. Sedangkan kegiatan non litigasi berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan
pemberdayaan masyarakat seperti tata cara proses sidang perkara pidana, mediasi,
negosiasi, investigasi kasus, upaya perdamaian di luar pengadilan (Restorative Justice)
maupun pendampingan hukum di luar pengadilan
“Kami merupakan satu-satunya Organisasi Bantuan Hukum di Pulau Belitung yang telah
terakreditasi untuk menjalankan amanat UU Bantuan Hukum, Kami siap memberikan
konsultasi maupun Pendampingan Hukum sesuai ketentuan dan persyaratan sacara Cuma – cuma tanpa dipungut biaya apapun dari masyarakat,” tegas heriyanto
Narahubung : Yovie Agustian Putra
Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan , Telp 081929792293
( SAS – Adhyaksanews )