
Bangka Barat,tepatnya di desa Tanjung Niur kecamatan Tempilang kabupaten Bangka Barat tepat nya pada pukul 15.30 WIB,Team Awak Media tidak sengaja Menemukan Aktiftas yang Diduga Ilegal Bongkar Muat BBM Jenis Solar Dengan cara Kapal pompong yang Bermuatan tadmond Kapasitas 5 ton yang berisikan BBM Jenis Solar.
Pada Saat team awak Media melakukan Investigasi dilokasi ditemukan Mobil Tangki kapasitas 5 ton diduga Milik dari pt.Sxxxxxxxxi yang beralamat di bangka induk sebagai TRANSFORTIR yang disewa untuk melakukan aksinya.
Pada saat team awak media melakukan peliputan berita team awak Media dihadang oleh pengurus yang Merampas hp salah satu awak media dan
menyebut namanya Roy dan Deni
Dari pengakuan Roy minyak Diduga ilegal ini Tanpa Dokumen Apapun, dibawa ke Belinyu bangka induk dan tempat kapal berlabuh adalah tempat H.bay adalah warga tanjung niur yang juga mendapatkan fie atau loyalti atas kegiatan Bongkar Muat Minyak yang Diduga ilegal tersebut.
Team awak Media terus menggli informasi ke warga sekitar sebut saja EL yang mengatakan ada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sebut saja inisial RD yang ikut terlibat dalam bongkar muat minyak Diduga ilegal,sunguh sangat miris sekali padahal tempat bongkar muat ini sangat dekat dengan Pos Angkatan Laut ( AL) desa tanjung niur dan aktifitas diduga ilegal ini tanpa semtuh oleh pihak berwajib.
Team awak Media bergerak ke rumah Kades bapak Sukarman desa tanjung niur untuk menanykan aktifitas bongkar muat BBM yang diduga ilegal, Menurut keterangan bapak sukarman Aktifitas tersebut sudah dilakukan selama 5 tahun dan jalan yang di pakai adalah jalan Desa. Untuk menindak lanjuti temuan team awak media akan memberikan informasi ini ke pihak berwajib . Kapolres Bangka Barat dan Krimsus Polda Babel dan pihak terkait lainya.
Dalam hal ini jelas merugikan sangat merugikan negara dan melanggar pasal 55 no.22 tahun 2021 tentang migas dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar rupiah.//@Adhyaksanews.online team Bangka Belitung .