AdhyaksaNews, Maluku Utara. — Advokat Ishak Raja menanggapi postingan pengacara Tatang Loha, lewat aqun facebook hal ini menunjukkan tidak paham mengenai Hukum Acara,oleh karena itu dalam kesempatan ini, Advokat Ishak Raja perlu menjelaskan pokok perkara Perkara Nomor : 84/G/2023/PTUN Ambon dalam amar putusannya menyatakan : Menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa a quo Menyatakan Gugatan penggugat tidak dapat di terima. (,Sabtu, 22/06/2024 ).
Bunyi amar putusan tersebut cukup jelas bila kemudian pengacara menafsirkan gugatan tidak diterima dan kliennya Tatang Loha menang dan sertifikatnya sah adalah merupakan sebuah opini negatif yang sengaja memberikan harapan palsu, karena dalam pertimbangannya tidak ada pertimbangan tentang sah atau tidaknya sertifikat atas nama Tatang Loha.
Majelis dalam pertimbangannya tidak memasuki materi atau syarat meril gugatannya karena majelis terlebih dahulu mempertimbangkan apakah pengadilan tata usaha Negara berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena dalam pertimbangannya, menemukan fakta,bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang, maka tidak lagi mempertimbangkan pokok perkara, karena Majelis Hakim dalam pertimbangannya menganggap Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwewenang, maka perkara akan diajukan di Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tambahnya
Pengacara adalah bagian dari Catur wangsa penegak hukum, maka dalam mengungkap sesuatu yang berhubungan dengan persoalan hukum harus benar — benar mencerminkan seorang pengacara atau advokat yang paham hukum, sehingga masyarakat awam dalam membaca postingannya ikut — ikutan menjustifikasi sesuatu yang belum tentu benar,” tuturnya.
Justru mengungkapkan sesuatu yang tidak benar akan melahirkan konflik, oleh karena itu seorang pengacara harus berhati — hati dan menjelaskan sesuatu yang ada kaitannya dengan permasalahan hukum, maka kata ataupun kalimatnya tercermin dan menampakan wibawa seorang pengacara.
” oleh karena itu konklusi hukumnya dengan mengatakan kliennya sah adalah merupakan tanggapan yang salah.
” Advokat Ishak Raja saat ditemui awak media mengatakan, perkara ini akan di ajukan di Pengadilan Negeri dalam waktu dekat ini,” tutupnya.
( Editor : Selsen Tuandali )