Akhirnya Mantan Gubernur Babel ERD diperiksa Kejagung bersama 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah.

Adhyaksa news, Jakarta:Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial :

-HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
-PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).
-HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
Dan ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022. Senin, ( 27/05)2024 )

Kapuspenkum kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Awak Media Adhyaksa News melalui WhatsAppnya, menjelaskan,” Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan Kawan – kawan.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.

Editor : @shory

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *