adhyaksanews.online, Oku Timur
Besarnya bantuan yang digelontorkan pemerintah dalam mendanai pendidikan khususnya satuan pendidikan yang melaksanakan wajib belajar 12 Tahun ternyata belum cukup untuk menekan pungutan disekolah yang membebani orang tua peserta didik. Rabu ( 07/06/2023 )
Pasalnya, pungutan ini masih kerap terjadi dengan bermacam modus, salah satunya biaya pembelian seragam pada saat pendaftaran ulang, dimana orang tua calon peserta didik diminta untuk membeli seragam di sekolah.
Menyikapi hal ini aktifis Dewan Pimpinan Kabupaten Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPK-GNPK) OKU Timur, Novriansyah, turut memberikan pernyataan sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya pungli bermodus pembelian seragam sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini.
Dijelaskan, bahwa ia telah menyambangi beberapa sekolah dan memperoleh keterangan dari orang tua/wali peserta didik baru yang kebetulan tengah mendaftar ulang anaknya disekolah tersebut.
Dari penjelasan orang tua murid didapat keterangan bahwa mereka di sodorkan selebaran yang berisi daftar harga seragam sekolah yang ditanda tangani Ketua Koperasi.
Karena khawatir anaknya tidak diterima jika tidak menebus seragam sekolah, maka dengan terpaksa mereka harus membeli di Koperasi Sekolah.
Sementara, ungkap Novri, larangan pembelian seragam atau buku yang berhubungan dengan PPDB jelas di atur dalam Permendikbud tentang PPDB.
Meskipun telah beberapa kali mengalami perubahan, Permendikbud tentang PPDB, secara eksplisit tetap menegaskan larangan melakukan pungutan untuk membeli seragam
atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Disamping itu, tambah Novri, “Modus lain kenapa saat menjelang PPDB, sekolah mulai mengadakan atau membuka kembali koperasi, padahal sebelumnya koperasi tersebut tidak di buka, bahkan ada sekolah yang justru tidak ada koperasinya, tau tau pas penerimaan murid baru ada koperasi, jadi kayak semacam pasar tumpah yang mendadak muncul dan rame pembeli,” tandasnya.
Disarankan, sebaiknya pihak koperasi sekolah tidak perlu mengeluarkan edaran pada peserta didik baru dalam memenuhi kebutuhan seragam dan atribut sekolah. Berikan kebebasan peserta didik baru untuk membelinya dimana saja dengan harga terjangkau.
Kemudian pihak koperasi sekolah tidak perlu berkoordinasi dengan komite sekolah agar mewajibkan pada anggota baru seperti orang tua/wali yang baru saja mendaftarkan anaknya untuk membeli seragam dan atribut sekolah dikoperasi dengan harga yang telah ditentukan
“Bukan merupakan keharusan siswa membeli baju di sekolah dan tidak juga seragam itu mesti baru, sebab siapa tahu ada kakak kelas yang telah lulus ingin mewariskan seragamnya pada adik kelas karena dianggap masih layak pakai, sudah tentu hal ini akan membantu meringankan orang tua dalam menyekolahkan anak sehingga uang seragam bisa digunakan untuk membeli barang lain yang belum dimiliki seperti sepatu, tas, buku tulis dan sebagainya,” tegasnya.
“Akan tetapi untuk pakaian yang sifatnya khusus seperti baju praktik pada sekolah kejuruan, baju batikj dan pakaian olahraga yang sulit diperoleh di pasar serta selalu berbeda setiap tahun baik desain, pola, motif dan warnanya, silahkan dibeli di sekolah melalui koperasi dengan harga yang wajar,” harapnya.
( Nopran – adhyaksanews )