Adhyaksanews. INDRAGIRIHULU – Aktivitas tambang galian ( C ) Jenis Tanah Urug Tampa izin dikecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, seperti tidak ada Efek Jerah, Dengan Kegiatan Terang terangan, melakukan aktivitas penambang galian C, Jenis Tanah Uruk tidak ada Terjeratan Hukum.
Uda jelas jelas Sebagai Warga negara Republik Indonesia, Harus lah taat Dengan Aturan dan Perundangan Yang berlaku Di NKRI Setiap Para Pengusaha Harus lah di dahului Dengan Pengurusan Izin, Namun Kenyataannya, para pelaku Pengusaha Tersebut Meraja Lelah dengan aktivitas, dengan tambangan Jenis Tanah Urug, Berdampak Merusak Lingkungan,
Pantauan Media Minggu 2 Februari 2025 Di Kecamatan Rengat barat Ada Tiga Titik Lokasi tambang galian ( C ) beroperasi dengan Melenggang dengan Tidak rasa takut dari jeratan hukum,
Mirisnya para pengusaha diduga ilegal Tersebut Seperti Tidak ada Tindakan Tegas dari Penegak Hukum, Terhadap Para pengusaha tambang galian C Tanpa izin, Ilegal Yang Sudah bertahun beroperasi Oleh Mapia Para Pengusaha, ilegal.
Adapun titik Lokasi aktivitas tambang galian C diduga Tanpa Izin desa kota Lama, Kecamatan Rengat barat, yang berada di wilayah Hukum Polsek Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu, Mapia usaha tambang ilegal, warga Kota lama, yang Bernama Mafir dan Usman alias pak Mok.
Bagi Pelaku tambang Galian (C) Seharusnya, Mendahului Perizinan Seperti – IUP – IPR – Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tanpa Memiliki Izin, Dapat Dipidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Diancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah lis.(Ali)