adhyaksanews.online, Belitung
Aktivitas penimbunan lahan berserakan di Jalan Jendral Sudirman, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung,
Dari pantauan Awak media Media adhyaksanews.online, Selasa (21/02/2023) aktivitas tanah timbunan itu yang berasal dari mobil truk pengangkut timbunan.
Yang mana bak belakang mobil terbuka, sehingga tanah timbunan berjatuhan dan berserakan di tengah jalan.
Dimana tak jauh dari pinggir Jl Jendral Sudirman itu, terdapat aktivitas penimbunan lahan yang menyebabkan jalan kotor dan menimbulkan polusi debu serta duga tidak mengantongi izin.
Ridwan selaku Tokoh Pemuda Desa Aik Rayak mengatakan, warga Desa Aik Rayak mempertanyakan aktivitas penimbunan tersebut karena tidak pernah ada sosialisasi.
Selain itu, dirinya mempertanyakan perizinan terkait aktivitas penimbunan serta status lahan yang menjadi lokasi penimbunan tersebut.
“Terus terang kami mempertanyakan status lahan penimbunan tanah tersebut. Karena mereka di duga juga menimbun kolong yang berbatasan dengan tanah mereka.
Sebab kata Ridwan, kolong tersebut dulunya merupakan tempat masyarakat sekitar untuk beraktivitas baik di pergunakan untuk mandi maupun mencuci.
“Kalau surat tanah mereka, sampai ke wilayah kolong, tolong tunjukkan dasarnya dan siapa yang menandatangani surat itu, sebab itu patut di pertanyakan juga,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Ridwan, terkait penimbunan itu baik ormas LSM atau media berhak untuk mempertanyakan hal itu.
Ia menambahkan, aktivitas tersebut juga menimbulkan dampak lain seperti debu. Debu yang timbul sangat menggangu dan dapat membahayakan pengendara yang lewat.
“Tolong jalan yang kotor dan debu-debu tersebut di siram. Kami tidak pernah melarang orang untuk berinvestasi atau beraktivitas tapi tolong ikut aturan,” pungkasnya.
Sementara itu salah seorang warga Desa Aik Rayak lainnya Pak Kumis mengaku tidak pernah dilibatkan atau mengetahui adanya sosialisasi terkait aktivitas penimbunan tersebut.
“Itukan kolong, tidak segampang itu menimbun kolong kan ada aturannya. Jadi apa dasar mereka menimbun itu karena saya tahu benar batas lokasi penimbunan itu,” sebutnya.
Terpisah salah seorang pekerja saat di temui di lokasi mengatakan, sudah mendapat izin dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat kembali melakukan aktivitas penimbunan.
Kata dia, untuk tanah timbunan itu pihaknya diduga membeli kepada salah seorang anggota DPRD Kabupaten Belitung.
“Kalau masalah izin saya gak tahu, kalau di suruh jalan kita jalan. Untuk alat semua dari bOss,” katanya.
( Pitrianto – adhyaksanews )