adhyaksanews.online, Morut Sulteng
Apakah memang boleh Dana Desa yang berasal dari Bantuan Keuangan Khusus(BKK) yang diperuntukan buat Kelompok-kelompok Tani/Ternak,Karang Taruna/Pemuda. bolehkah dibuat dihalaman(belakang rumah)oleh oknum Kades Kepala Desa Mora,Kec Lembo, Kabupaten Morowali Utara.??.
Yang pada tahun 2022 kemarin ada Kelompok “Ternak Karang Taruna Bina Kasih” Desa Mora.
yang pada Nama-nama kelompok tersebut,ada beberapa Nama yang Asing/tidak diketahui oleh masyarakat, yang kalau dilihat dari namanya ada beberapa yang bertalian darah dengan Oknum Kades Mora namun kami Masyarakat pada umumnya Tidak mengetahuinya..dan juga
Pengurus Kelompok :
Sekretaris adalah oknum Ketua BPD,dan Bendaharanya adalah Istri dari Oknum Kades Mora.
Dan pada tahun-tahun sebelumnya ,ada juga beberapa bantuan kelompok Ternak,baik itu ternak Ikan (kolam ikan) maupun Ternak Ayam Petelur yang sekarang tinggal menyisahkan
kandangnya.
Dan semua itu dibuat di belakang rumah Oknum Kades Mora.
Kami berharap agar Kami sebagai Masyarakat diberikan informasi yang Edukatif tentang hal-hal seperti ini..
Kami berharap juga Kepada Pihak Pemerintah Bapak Bupati dan Wakil Bupati ataupun Dinas Terkait agar hal ini dapat ditindak lanjuti untuk lebih mengetahui Letak Kekeliruannya.terang sumber warga kepada media adhyaksanews,ditulis melalui pesan WhatsApp,Selasa(4/7/2023).
Sementara dikonfirmasi beberapa kali Kades Mora,melalui telpon biasa,tidak sktif.
(Johnny-adhyaksanews)