ALAT KELENGKAPAN DEWAN (AKD) DPRD BELTIM DIPEREBUTKAN (?)

Adhyaksanews. Belitung Timur — Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 (?) tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa susunan keanggotaaan badan musyawarah, komisi-komisi, BAPEMPERDA, badan anggaran dan badan kehormatan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.

Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terdiri dari:

▪︎ Pimpinan DPRD ▪︎ Komisi
▪︎ Badan Musyawarah
▪︎ Badan Anggaran
▪︎ Badan Kehormatan ▪︎ Badan Urusan Rumah Tangga
▪︎ Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
▪︎ Panitia Khusus
▪︎ Panitia Kerja

Alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap adalah Pimpinan DPRD, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan Bapemperda.
Sementara itu, Panitia Khusus bersifat tidak tetap.

Keputusan DPRD Bersifat Kolektif Kolegial.

Kolektif Kolegial adalah istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang di tempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat kebersamaan.

Dari 25 anggota DPRD Beltim akan berebut posisi di 3 komisi yang ada di DPRD Beltim.

Komisi 3 paling banyak mitra kerjanya. Namun komisi 2 dianggap paling seksi. Disini harus jelas dan pas dalam mengisi jumlah anggotanya, jangan sampai mitra yang banyak justru anggota komisinya lebih sedikit.

Setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD wajib menjadi anggota salah satu komisi.

Perebutan Komisi di DPRD ini terlihat hanya kepantingan personal, untuk itu akan lebih baik jika Parpol yang anggotanya duduk di DPRD Beltim harus selektif menempatkan anggotanya di Komisi, yang paling utama sesuaikanlah dengan kemampuannya. (*)

Sumber. : LSM FAKTA

Editor : Pipit

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *