Adhyaksanews, Bangka Belitung –Putusan Mahkamah agung nomor perkara : 52/Pdt.G/2023 antara Sri dwi Joko ( almarhum) dan Bu Dewi tidak berdasarkan hati nurani bagaimana bisa Surat Tidak jelas asal usulnya/tidak terdaftar tapi bisa di menangkan saudari Dewi ,kuasa hukum Armansyah S.H kecewa putusan pengadilan negeri Sungailiat, pengadilan tinggi Bangka Belitung, dan mahkamah agung kalau seperti ini pengadilan apa penegak hukum masih bisa di percaya dari masyarakat bagi pencari keadilan bagi masyarakat miskin/ tidak mampu.
Arman menegaskan dan yakin mau mengungkapkan kebenaran di Balik misteri PANTAI TAKARI yang mana perkara ini perjalanan sangat panjang perjalanannya dari tahun 2020 sampai 2025 bersangketa yang mana Arman kuasa hukum dari Sri dwi Joko ( almarhum) yakin sekali 1000% ada yang tidak beres dari aparatur negara dan penegakan hukum di Bangka Belitung.
Dengan ini Arman meminta dukungan dari aparatur negara kepolisian POLRES Bangka pihak KAJATI Babel sebagai penegak hukum mengungkapkan misteri perkara ini biar tidak ada lagi oknum- oknum atau Mapia tanah yang nakal di tingkat desa /kelurahan dan kecamatan .
yang mana perkara sangketa tanah di Bangka Belitung di mulai dari desa/kelurahan dan kecamatan tidak ada lagi oknum- oknum yang nakal sehingga menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan dan merugikan pihak lain seperti yang di alami keluarga Sri Dwi Joko (almarhum)
Ini contoh pelajaran besar khususnya bagi masyarakat Bangka Belitung dan sering terjadi sangketa tanah untuk lebih hati-hati dalam jual beli atas hak tanah dan mengecek apakah tanah tersebut terdaftar/teregister di tingkat desa/kelurahan dan sampai tingkat kecamatan, dan harus mengecek batas lahan barat, timur, selatan dan Utara biar tidak di tipu dari Mafia tanah atau oknum yang tidak bertanggung jawab.
Armansyah S.H menyimpulkan:
” Ketika hukum tidak mengandung keadilan maka untuk apa hukum itu di tegakkan”
Dalam putusan hakim, keadilan yang dimaksudkan adalah yang tidak memihak terhadap salah satu pihak perkara.
Santo Augustinus dari Hippo mengatakan, “Hukum yang tidak adil bukanlah hukum sama sekali.” ( Red)