Adyaksanews, Kalteng -Lahan 301 Hektar, Yang disinyalir sudah dijual ke perusahaan PT Asmin Bara Bronang ( ABB) Atas nama Sugian group ( Kelompok) , mengadu meminta keadilan ke pihak PT ABB yang berkedudukan di Barunang Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng agar ganti rugi lahan segera terealisasi, Rabu ( 18/12/24).
Pengaduan tersebut dipimpin langsung oleh Haryani dan Tarmizi Yazid Yang mana keduanya mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari pihak pemberi kuasa dari Ardi merupakan salah satu Anggota, yang telah diberikan surat kuasa oleh Sugian Group ( Kelompok), Senen (16/12/24).
Dalam pertemuan, pihak perusahaan di wakili langsung oleh Humas PT ABB, Malik dan menyambut dengan baik kedatangan tim dari pihak atas nama Sugian Group.
Berdasarkan SOP perusahaan, Malik memeriksa dokumen pendukung legalitas awal secara detail tentang keterangan isi surat dari pihak Sugian Group ( Kelompok). Bahkan Malik sendiri mencatat, memfoto melalui HP Seluler miliknya.
Malik sendiri berjanji akan diteruskan dan dikroscek kembali ke pihak – pihak terkait, yang sebelumnya Pihak PT ABB telah melakukan pertemuan dan pendataan yang melibatkan Kades Barunang, Camat Kapuas dan pihak Sugian Group yang telah terdokumentasi dengan baik di tanda tangani oleh Kades Barunang Bagar Bagariadi I. Gara secara legal dalam hasil isi surat pertemuan sebelumnya.
” Terkait dokumen ini pak, kami akan kroscek kepihak-pihak yang terdahulu mengurusnya, karena ini sudah lama nanti akan kami kabari secepatnya, ” ujar Malik.
Terpisah,
Sebelumnya tim investigasi media AdhyaksaNews dan wartapublik.com. telah melakukan penelusuran data kepemilikan SKT 301 H atas nama Sugian group.
Diketahui, Ardi merupakan anggota di Sugian Group yang ikut diduga ikut andil memiliki tanah SKT seluas 301 H, yang di tandatangani secara sah oleh kades Barunang. Dan selanjutnya untuk keperluan mengurus administrasi diberikan surat kuasa oleh Sugian Ketua Kelompok.
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah ( SKT) dari desa Barunang secara sah itu maka Pihak Ardi telah menunaikan kewajibannya kepada negara melalui membayar Pajak Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) tahun 2019 – 2020 terlampir yang disetorkan oleh Arie istri Ardi.
“Betul pak saya yang setor pajak atas tanah tersebut, ” kata Arie.
Ia juga mengatakan bahwa, Kades Barunang Bagar Bagariadi I. Gara rencananya setelah Pilkada akan di jembatani , Fasilitasi untuk ketemu pihak perusahaan.
” Sebetulnya kami ini sudah menunggu sesuai janji Kades Barunang akan mempertemukan dengan pihak perusahaan, inilah kami dibohongi, ketika kami hubungi lewat Hp Seluler pihak kades belum pernah diangkat sama sekali seolah kami ini sudah dipermainkan , ” ujar Arie, Kamis (16/12/24) di Desa Tapen.
Foto Istimewa: Ratna Wakabid Humas Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak Kapuas.
Sementara itu, Wakil Kabid Humas Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak Ratna, saat dimintai keterangannya mengatakan, sangat disayangkan perkara lahan 301 H hingga kini masih berpolemik masih ada tuntutan dari anggota kelompok yang belum di bayar oleh PT ABB.
” Terus terang Bang, perkara lahan 301 H ini kok masih ada pihak anggota kelompok yang belum menerima ganti rugi dari pihak perusahaan, kalau begini kerja kades Barunang perlu dipertanyakan, saya curiga jangan jangan semua ini kades sebenarnya sudah tau siapa yang sudah menjual dan menerima ganti rugi lahan oleh Perusahaan Batu Bara tersebut, bahkan sudah mengetahui kalau sebenarnya tanah tersebut memang tumpang tindih, ” ungkap Ratna.
Dia mengatakan, saat ini kekayaan Kades Barunang naik cukup signifikan menimbulkan pertanyaan besar perlu dipertanyakan.
“Kami sebagai Wakil Kabid Humas Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak akan segera melakukan investigasi terkait dugaan tumpang tindihnya SKT yang sudah dibuat oleh Kades Barunang, dan menimbulkan polemik, mencium aroma Busuk di masyarakat. Selain itu, dugaan “pencucian uang” atau memperkaya diri sangat terindikasi, ” Kata Ratna.
Sementara itu, Mantan Kades Barunang Philip mengakui dan membenarkan bahwa tanah tersebut milik atas nama Sugian group.
” Betul Bang, itu memang dulu saya yang terbitkan keterangan kepemilikan surat tanah tersebut atas nama Ketua kelompok Sugian yang berada di wilayah sektor 7 yaitu Sekitar Serak, Sepan, Kumpang dan Dusun Tumbang Mamput Desa Barunang Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng dan sekarang SKT tersebut dan saat ini sudah diperbaharui oleh Kades Barunang,” jelas Philip dikonfirmasi media 1 bulan lalu.
Disampaikan Philip bahwa, kepemilikan atas nama kelompok seluas 301 H karena lahan tersebut bukan Hutan Produksi ( HP) , Hutan Lindung ( HL), Hutan Produksi dan Lain Lain ( HPL) berdasarkan peraturan Presiden otonomi daerah pihak masyarakat diperbolehkan untuk menggarap atau memiliki memanfaatkan lahan tersebut, ” pungkasnya.
Setelah dipublikasikan, awak media terus berupaya konfirmasi ke pihak PT ABB dan Kades Barunang.
( Tim Investigasi Nasional)