Badan Pemulihan Aset Melelang Barang Rampasan Negara Perkara Lingkungan Hidup di Jawa Timur

Adhyaksanews. Jakarta — Kamis, 27 Februari 2025, Badan Pemulihan Aset di bawah kepemimpinan Dr. Amir Yanto bersama- sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara atas nama Terpidana PT Mansinam Global Mandiri dan CV Edom Ariha Jaya.

Terpidana PT Mansinam Global Mandiri dan CV Edom Ariha Jaya merupakan pelaku tindak pidana perusakan hutan, yang melanggar Pasal 94 ayat (2) huruf d jo Pasal 19 huruf f atau Pasal 86 ayat (2) huruf a jo Pasal 12 huruf i atau Pasal 83 Ayat (4) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 415 K/Pid.Sus-LH/2022 atas nama Terpidana PT. Mansinam Global Mandiri tanggal 15 Februari 2022 dipidana denda sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 430 K/Pid.Sus-LH/2022 atas nama Terpidana CV Edom Ariha Jaya tanggal 22 Februari 2022 dipidana denda sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) serta barang bukti dirampas untuk negara guna diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua agar dimanfaatkan demi pembangunan Provinsi Papua.

Adapun barang rampasan yang dilakukan penjualan lelang berupa:

 Kayu olahan jenis merbau dalam bentuk gergajian jumlah 33.520 keping volume 1.139,93 m³ (tanpa kontainer) atas nama Terpidana PT Mansinam Global Mandiri;

 Kayu olahan jenis merbau dalam bentuk gergajian jumlah 14.071 volume 496,30 m³ (tanpa kontainer) atas nama Terpidana CV Edom Ariha Jaya.

Pelaksanaan lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (Open Bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran pukul 10.55 WIB dan 11.00 WIB sesuai waktu server aplikasi lelang, dengan hasil sebagai berikut:

a. Atas nama Terpidana PT Mansinam Global Mandiri laku terjual sebesar Rp3.201.116.000 (tiga miliar dua ratus satu juta seratus enam belas ribu rupiah);

b. Atas nama Terpidana CV Edom Ariha Jaya laku terjual sebesar Rp1.393.685.000 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh lima ribu).

Dari keseluruhan objek lelang, telah berhasil terjual dengan nilai penawaran sebesar Rp 4.594.801.000 (empat miliar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus satu ribu rupiah)
Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan menyampaikan bahwa upaya penyelesaian barang rampasan negara perlu percepatan dalam rangka pemulihan keuangan negara. “Lelang kali ini dilaksanakan melalui perantara KPKNL Surabaya,” ujarnya.

Keberhasilan lelang barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya berkat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sesuai dengan arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto kepada Kepala Pusat Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan beserta jajaran untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara. (Tim)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *