adhyaksanews.online, Jaya Pura
Bendera Merah Putih kusam dan robek kembali dijumpai Adhyaksa News di Kantor Desa Jaya Pura pada hari Selasa, 21 November 2023.
Secara tak sengaja awak media melihat kondisi bendera yang sangat memprihatinkan tersebut terpasang di tiang bendera di halaman saat hendak berkunjung ke kantor desa pukul 13.45 WIB siang.
Setelah mengambil foto bendera, Adhyaksa News berjalan masuk ke dalam kantor yang kebetulan terbuka dan hanya bertemu dengan seorang perangkat yang mengaku sebagai Kepala Dusun IV.
Setelah mengucapkan salam dan memperkenalkan diri, Kadus tersebut lalu menyarankan untuk langsung menghubungi Kepala Desa melalui ponsel.
Menanggapi hal itu, awak media memberi masukan agar Kadus sendiri yang menghubungi langsung karena khawatir panggilan tidak direspon Kades jika menerima telepon tak dikenal.
Namun dijawab Kepala Desa kebetulan sedang berada di Kantor Pemda OKU Timur, sehingga sampai saat berita ini diturunkan, Adhyaksa News tidak berhasil mengonfirmasi Kepala Desa.
Ditempat terpisah, Adhyaksa News meminta pendapat pada Darwan aktifis LSM Forkorindo DPC OKU Timur.
Darwan menyayangkan pemasangan Bendera Merah putih yang tidak layak oleh Pemerintah Desa Jaya Pura Kecamatan Jaya Pura Kabupaten OKU Timur tersebut.
Karena menurutnya, Bendera adalah Lambang Negara yang mesti dihargai dan dihormati oleh setiap warga negara sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera.
Darwan menambahkan, apalagi seorang Kepala Desa wajib mengetahui fungsi bendera sebagai Lambang Negara, karena Kepala Desa dianggap telah menempuh pelatihan bela negara pada tahun 2021 lalu.
Untuk itu, Darwan beranggapan bahwa Kepala Desa diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,
Dimana pada pasal 24 menyebutkan larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara.
Disebutkan disitu bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, sobek, luntur, kusut atau kusam.
Adapun sangsi buat yang melanggar adalah pidana selama (1) satu Tahun Penjara dan Denda paling banyak (100.000.000) seratus juta rupiah.
( Nopran – Adhyaksanews )