Media AdhyaksaNews || Kejadian memprihatinkan mengenai Bendera Merah Putih yang tidak layak kembali terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kali ini, Bendera Berkibar dalam keadaan sobek di Dinas Kesehatan Rabu /16/01/2025.
Awak media mendatangi Kantor Dinas Kesehatan, untuk mengkonfirmasi menyangkut simbol negara Berkibar dalam keadaan sobek, tapi salah satu Pegawai mengatakan Pak Kadis Ketut Kolak M. Kes Ada Kejakarta Ujar Salah satu Kabit Rabu 15/01/2025.”,
Media meminta Statement dari.
Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (SEKJEN LP. K-P-K), Freddy R.J. Tulangow,
Memberikan pernyataannya terkait
“,Kurangnya pengawasan
Mengibarkan Bendera Merah Putih yang robek dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal satu Tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Tamba Maleke”, Ini menjadi sorotan karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut mengatur bahwa Bendera Merah Putih harus selalu dalam kondisi layak saat dikibarkan. Pengibaran Bendera yang sobek, rusak, atau lusuh dianggap sebagai pelanggaran terhadap Kehormatan Simbol Negara, Ujarnya
Rabu/15/01/2025
“,Peristiwa ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya instansi pemerintah, untuk lebih memperhatikan penggunaan Bendera sebagai Simbol Kedaulatan Bangsa.
Temuan ini menunjukkan adanya kurangnya perhatian dari pihak Kepala Dinas Kesehatan terhadap kondisi Bendera yang merupakan simbol Negara dan wajib dihormati.
Sebagai warga negara, sudah sepatutnya kita menjaga dan merawat simbol-simbol yang melambangkan identitas dan kedaulatan Bangsa. Ujarnya”,
Syarel Moningka