adhyaksanews.online, Yogyakarta
Terbitnya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 tahun 2022 tentang Reklame yang di sahkan pada tanggal 17 April 2023 kemarin,seharusnya menjadi acuan baru untuk segera dilaksanakan pendataan serta penertiban di lapangan oleh Satpol PP kota Yogyakarta.
Keberadaan papan reklame berukuran besar ditempat yang dilarang serta sudah berdiri kurang lebih sekitar 2 tahun dan posisinya pun terlihat menyalahi aturan Perwal no 32 tahun 2023, namun keberadaan papan – papan reklame berukuran besar yang diduga tak berijin tersebut belum ada penindakan dari dinas terkait.
“Berdasarkan sumber yang berhasil didapatkan,kurang lebih ada sekitar 120 papan reklame yang tidak memiliki ijin”.
“Terkait papan reklame yang berada di Tugu pal putih Yogyakarta yang saat ini terpampang gambar capres itu,kami akan segera layangkan surat.Papanya itu sudah papan lama Karena tempat itu berada di zona khusus dan radiusnya tidak diperbolehkan,makanya kita juga masih berkoordinasi mencari penanggung jawabnya.”ucap yudo Kasi pengendalian operasional bidang penegakan peraturan perundang – undangan saat dikonfirmasi diruang kerjanya,Rabu (24/05/2023).
Yudo juga mengakui bahwasanya lokasi papan reklame berukuran besar tersebut jelas menyalahi aturan dan tidak berijin.
Terkait SK PJ walikota yang lama beberapa waktu yang lalu untuk menindak beberapa reklame yang tidak berijin kenapa sampai saat ini belum ada eksekusi,Yudo menjelaskan karena saat itu masih pada masa transisi dengan Perda yang baru,yakni Perwal no 32 tahun 2023, Ucapnya.
“kesimpulannya tetap akan kita tindak lanjuti, dalam artian akan kita beri peringatan dan lain sebagainya setelah Oktober 2023.khusus untuk reklame eksisting, pemkot mendorong semua reklame yang sudah eksis untuk wajib memiliki ijin,”tandasnya.
( Eko Londo – Tim adhyaksanews )