Berikan Penerangan Hukum Kepada Kepala Desa se-Bangka Selatan,Ini Yang Disampaikan Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Rahardjo

Adhyaksanews, TOBOALI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada 50 Kepala Desa yang ada di Bangka Selatan. Rabu, (10/7/2024).

Bertempat di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan acara ini dihadiri langsung oleh Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, Kasi B Bidang Intelijen Kejati Babel, Pramana Manik, Kasi Intelijen Kejati Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon, Kepala Dinas PMD Provinsi Babel, Budi Utama, Kepala Dinas PMD Basel, Anshori, Kepala Inspektorat Basel, Mulyono, Kepala Dinas Sosial Bangka Selatan, Sumindar, Ketua Apdesi, Muklis Insan, Para Camat serta tamu undangan lainnya.

Saat ditemui Awak media Adhyaksa News Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo seusai kegiatan, menyebutkan bahwa kegiatan penerangan hukum ini rutin setiap tahunnya dilaksanakan.

“Jadi yang pertama itu dilaksanakan di Bangka Barat, dan hari ini dilaksanakan di Bangka Selatan dan kemudian nantinya di Bangka Tengah,” ungkapnya.

Selanjutnya Basuki Rahardjo mengatakan, Bahwa terkait dengan kegiatan penerangan hukum ini apa yang disampaikan kepada 50 Kepala Desa se-Bangka Selatan yakni adalah sistem pengelolaan keuangan desa.

“Tentunya dalam hal ini tekanannya itu terkait pertanggungjawaban dana desa. Dana desa yang digelontorkan dari pusat agar digunakan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

” Ia juga berharap kedepannya kepada para Kepala Desa di Bangka Selatan terkait anggaran dana desa yang telah digelontorkan ke desa ini dapat dimanfaatkan.

“Terutama untuk desa sendiri dan pertanggungjawaban ini atau data dukung untuk yang pelaporan, nantinya ada pemeriksaan dari Inspektorat tentunya semoga tidak ada penyimpangan terkait pengelolaan dana desa tersebut,” pungkasnya.

Ketua ABDESI Bangka Selatan Muklis Insan saat di temui Awak Media disela – sela kegiatannya, mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan sebuah kegiatan yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Kejati Babel melalui kegiatan penerangan hukumnya.

“Jadi kami dapat pelajaran atau ilmu tambahan gratis dari Kejati Babel, dan memang kegiatan ini Alhamdulillah sudah berjalan 2 tahun. Dan apa yang disampaikan oleh pihak Kejati Babel mengenai penerangan hukumnya sangat luar biasa sekali,” ujarnya.

Muklis Insan juga menambahkan bahwa terkait pengelolaan dana desa yang dalam hal ini penekanan kepada bendahara desa dan juga Kepala Desa untuk lebih hati-hati tentunya mengikuti aturan yang telah ditentukan.

“Jangan sampai nanti menimbulkan permasalahan-permasalahan di kemudian hari. Dan kami juga berharap kedepannya kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa untuk selalu mengupayakan dalam pencairan untuk mengikuti aturan yang berlaku,” tutupnya

 

Editor : TR

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *