Berikut Ulasan Terkait Penangkapan Terhadap Oknum Koruptor di Bondowoso

Adhyaksanews. Bondowoso,HS – Lagi-lagi Kejaksaan Negeri (KEJARI) Bondowoso tetapkan 3 orang oknum tersangka dugaan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan Negara senilai 2 Milliar Lebih, Selasa (16/7/2024.)

Ketiga tersangka tersebut yaitu Munandar yang merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi “BSBK” Kabupaten Bondowoso dan (ES) serta (RM) oknum kontraktor asal kota Jember Jawa Timur.

Perlu diketahui, Dua rekanan tersebut adalah oknum yang mengerjakan proyek rekonstruksi jalan Bata – Tegal Jati Bondowoso pada Tahun 2022 lalu.

Dalam sesi wawancara dengan para awak media Adhjaksanews Online, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso yaitu Dzakiyul Fikri, SH., MH., mengungkapkan bahwa ditetapkannya Munandar dan kedua kontraktor sebagai tersangka itu setelah pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur untuk menghitung kerugian Negara.

“Perkara ini memang cukup lama, setelah kita ajukan permohonan ke BPKP Provinsi Jawa timur untuk menghitung kerugian negaranya lalu kami (kejaksaan-red) menetapkan 3 orang tersangka,” ungkapnya Kajari

Sehingga, berdasarkan pemeriksaan sacara Audit BPKP Provinsi Jawa Timur ditemukan jumlah kerugian uang negara senilai 2 Milliar lebih dari jumlah kegiatan proyek 4 Milliar lebih tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso menyampaikan hampir 50 persen kerugian negara, menurutnya kerugian negaranya sangat signifikan dibandingkan anggaran yang tersedia.

“Tentu dengan alat bukti yang ada ahli terkait kerugian negaranya Kami (Kejari-red) berkesimpulan menetapkan 3 orang tersangka termasuk mantan Kadis BSBK,” jelasnya Kajari Bondowoso.

Bahkan tidak hanya itu saja, kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Dwi Hastaryo, S.H, M.H, turut membeberkan Ketiga tersangka itu diduga bersekongkol hingga mengurangi Spesifikasi pekerjaan dalam kontrak proyek Rekonstruksi Jalan Bata Tegal Jati pada tahun 2022 lalu.

“Persekongkolan jahat mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam Kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 Milyar” ungkap kasiPidsus.
*(Michael R L Hontong)*

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *