Berita ‘Miring’, CV. SAL Lakukan Hak Jawab

Adhyaksanews, Pangkalpinang–Menyangkut adanya pemberitaan ‘miring’ disebuah Media yang telah merugikan nama baik perusahaan beras CV. SAL, langsung lakukan hak jawab. Pasalnya, perusahaan tersebut difitnah melakukan dugaan penyalahgunaan oplosan beras Bulog untuk diperjualbelikan. Akibatnya, nama baik Perusahaan beras CV. SAL merasa tercemar dan dirugikan. Atas hal tersebut, Perusahaan pangan ini menjawab pemberitaan miring itu agar kepercayaan dan nama baiknya kembali kepada masyarakat.

Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Dirkrimsus-Polda) Bangka Belitung Subdit 1 Bagian Pangan dan Perdagangan melakukan Operasi Mendadak (Sidak) ke Gudang Beras CV SAL beralamat di Jalan Koba Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Senin 25 Maret 2024.

Kedatangan Dirkrimsus Polda Bangka Belitung, dalam rangka menindaklanjuti laporan pemberitaan terkait dugaan oplosan beras yang dlakukan oleh CV. SAL.

AY salah satu pengurus CV. SAL yang berhasil ditemui wartawan saat kedatangan Dirkrimsus Polda babel ketika Sidak di Gudang Beras tersebut.

Menurut AY, nama baik Perusahaannya merasa dirugikan dengan pemberitaan miring yang menuduh penyalahgunaan jual-beli beras jenis Bulog.

“kami merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, terkait adanya perkataan bahwa beras subsidi jenis Bulog itu disalah gunakan dan diperjual belikan itu tidak benar,  kita jelaskan CV SAL sendiri mempunyai Surat Keterangan Pengemasan Ulang Produk Pangan Pokok (SKPUP3) yang langsung dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangka Belitung”, terang AY.

Didalam surat itu disebutkan :  Bahwa telah memenuhi persyaratan pengemasan ulang produk pangan yaitu beras dan berhak untuk memperdagangkannya di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan ketentuan sebagai berikut : pada kemasan harus dicantumkan label berbahasa Indonesia yang memuat merek kelas muti beras, berat bersih, tanggal pengemasan serta nama dan alamat pengemas beras. Menjamin kepastian ukuran penimbangan. Menjamin bahwa barang tersebut khususnya beras sebagai bahan pokok yang aman dikonsumsi masyarakat. Bersedia memberikan keterangan atau laporan terkait dengan persediaan harga produk.

Kemudian tercantum dalam Surat Keterangan tersebut memberikan keterangan berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkannya dan apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan diatas maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Senada dikatakan, Pengacara Bangka Belitung Zaidan, SH, MH selaku Humas CV SAL, bahwa sejatinya pemberitaan sebuah Media harus lurus dan berimbang sehingga disalah satu pihak tidak dirugikan.

“Untuk pemberitaan tersebut diharapkan diluruskan, jangan sampai pihak Perusahaan dirugikan, terkait pemberitaan masyarakat nanti punya asumsi berbeda dengan berita yang sudah beredar. Memang tidak ada penyimpangan, kalau disebutkan adanya permainan Bulog nanti tanyai langsung ke Bulog nya”, tandas Zaidan.

Ditambahkannya, mengenai kedatangan Dirkrimsus Polda Bangka Belitung melalui Kasubdit 1 Pangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. (Red)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *