Adhyaksanews, Kebebasan pers,sebagai salah satu pilar kemerdekaan Indonesia, Berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan sarana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik, Ini mencakup pencarian, perolehan, penyimpanan, pengolahan, dan penyampaian informasi dalam berbagai bentuk seperti lisan, tulisan, suara, gambar, media elektronik, dan saluran sejenisnya.
RS wartawan senior yang juga Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bangka Belitung mendapat ancaman yang diduga merupakan dari salah satu bos timah yang berasal dari Muntok Kabupaten Bangka Barat Propinsi Kepulauan Bangka berinisial AJ atau Ajang
Setelah sempat mengancam akan meratakan rumah wartawan RS melalui handphone via pesan singkat atau Short Massage Service (SMS), orang yang mengaku Ajang juga sempat mencaci maki RS melalui sambungan telponnya, Minggu (29/09/2024)
Menurut Korban yang mendapat ancaman RS bahwa sebelum nya dirinya (red-RS) telah menerima pesan singkat di ponselnya yang berasal dari nomor telepon 08218263xxxx yang berisi ancaman
“RS kau ni kampa** dak sudah sudah nek usik gawe kami ni, bape perlu ku kasih tau warga keranggan, jangan sampai rumah kau kami ratakan sama tanah, ni ajang,” bunyi pesan sms yang diterima RS, Minggu (29/9/2024) Pukul 22.50 WIB.
Karena merasa tidak kenal dan apa maksud pesan singkat tersebut, RS kemudian menelepon balik ke nomor yang telah mengirimkan pesan tersebut
“Saat saya menelepon nomor yang mengirimkan sms tersebut, saya mendengar suara seorang pria yang mengaku sebagai Ajang dan kemudian menuding dirinya telah mengganggu soal tambang ilegal Keranggan dengan memaki-maki saya” ujar RS.
Kemudian RS pun sempat menanyakan apa kesalahannya sehingga pria yang mengaku nama Ajang tersebut maki maki dengan nada suara tinggi.
“Saya tidak mengenalnya dan apa maksudnya marah marah dan maki maki, apalagi mengancam saya,” pungkasnya
Dengan kejadian ini, RS akan melaporkannya ke pihak berwajib karena menurut RS tugasnya sebagai wartawan telah di halangi
“Sebagai wartawan, saya melakukan tugas jurnalistik, karena kalau karya jurnalistik yang pernah dimuat dia merasa terganggu maka jelas ini menghalangi tugas jurnalistik,” imbuh RS.
Perlu diketahui Ajang merupakan bos timah yang namanya tersohor dan tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polres Bangka Barat, dan sering disebut-sebut terkait maraknya tambang ilegal di perairan Keranggan dan Tembelok yang berada di Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Awak media berharap ada tindakan nyata kepada pihak yang berusaha menghalangi wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik, apalagi Sampai mendapat ancaman yang ada kaitannya dengan penambangan ilegal di perairan keranggan dan tembelok yang berada di kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
(KS/Redaksi)