Adhyaksanews. Manado – BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp11.200.000 kepada Sardan Akoli, seorang Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Barito, Manado, yang mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat permanen.
Pemberian santunan ini merupakan yang pertama kali terealisasi dalam sejarah berdirinya Koperasi TKBM Manado, dengan bantuan dari beberapa organisasi, media Adhyaksa News, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Manado.
Ketua KSPSI Kota Manado, Yusak Walo, bersama Sekretaris KSPSI Hi. Sonny Papendang, S.Sos, menyampaikan melalui media Adhyaksa News bahwa langkah ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan kesejahteraan para TKBM di Manado.
Mereka juga meminta pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado untuk segera mengadakan pertemuan dengan Koperasi TKBM Manado guna membahas lebih lanjut kesejahteraan para pekerja.
“Selama ini, baik pekerja yang meninggal maupun yang mengalami kecelakaan kerja hingga cacat permanen tidak mendapat perhatian yang layak.
Kami berharap pertemuan ini bisa menghasilkan solusi nyata agar kesejahteraan TKBM lebih diperhatikan di masa mendatang,” kata Yusak Walo.
Lebih lanjut Sekretaris KSPSI Hi. Sonny Papendang, S.Sos, menyampaikan kasus seperti yang dialami oleh Sardan Akoli harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang terkait dalam operasional pelabuhan.
Tindakan proaktif untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas utama agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa santunan tersebut merupakan bagian dari upaya mereka untuk memastikan bahwa para pekerja yang terdaftar dalam program BPJS mendapatkan hak-haknya, terutama dalam situasi yang menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan kesejahteraan para TKBM di Manado semakin terjamin dan pihak-pihak terkait, termasuk Koperasi TKBM dan Stakeholder yang ada di pelabuhan Manado, lebih peduli terhadap hak-hak dan keselamatan pekerja ke depannya.
Editor : DANDY. D. A