Manado, adhyaksanews.online–Terkait dengan permasalahan pemberitaan beberapa hari yang lalu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado melalui Kepala Pertanahan Kota Manado, Alexander R Wowiling merasa disudutkan pada berita “miring”. Oleh karena itu pihak Pertanahan Kota Manado memberikan hak jawab. Pasalnya, pada pemberitaan itu BPN Manado merasa dituduh dan difitnah tanpa ada konfirmasi pada pihaknya. Akibatnya, Kepala Pertanahan Kota Manado menganggap berita itu tak berimbang dan memberikan hak jawab guna meluruskan pemberitaan tersebut.
Oleh sebab itu, Badan Pertanahan Nasional Kota Manado memiliki hak jawab, dengan adanya berbagai tudingan dari beberapa Media terkait masalah pemberitaan yang terkesan menyudutkan mereka. Kendati pada Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) perlunya ada pelurusan pemberitaan, Jelas Alexander. R. Wowiling, Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado.
Menurut Alexander, bahwa mengenai PTSL Tahun 2019 Kelurahan Bumi Nyiur memang masuk dalam program itu. Namun, katanya, berita yang beredar, terkesan pihaknya melakukan pembiaran atau mengesampingkan warga terhadap program itu, padahal itu adalah tidak benar. Apalagi kata Alex, sampai mengaitkan dengan kepala pertanahan. “Saya saja masuk menjabat tahun 2022 artinya PTSL di kelurahan bumi nyiur tahun 2019, kan jauh sekali rens waktunya. Itu pun kewenangannya tidak pada saya dan ibu nensi,” Papar Alexander Wowiling, saat diwawancara Kamis (18/1/2024).
Ia menambahkan, bahwa pada waktu itu posisinya belum menduduki jabatan, namun yang bagian masalah tersebut adalah Nensi selaku Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan di BPN. “Jadi pemberitaan dari saudara AM apalagi menuding seolah-olah sebagai pribadi dalam jabatan adalah tidak benar, karena secara kewenangan dari tahun 2019 ada pada pejabat sebelumnya,” tandasnya.
Lebih jauh Kepala Pertanahan menerangkan, mengenai sertifikat dan program PTSL pada waktu memang benar belum diserahkan kepada warga bumi nyiur. Karena, sesuai dengan data sekitar 109,3 sudah rampung, namun sisanya masih dalam proses, sembari menunggu informasi yang terhimpun dari pejabat sebelumnya.
“Berdasarkan data petugas pengola sebagian yang bermohon berada di lokasi bersertifikat terbitan tahun 1978, tahun 1981 dan 1997. Artinya kalau menggunakan peraturan perundang-undangan berlaku, maka mekanisme sebagian lokasi tersebut bukan dengan penerbitan baru melainkan pemisahan sertifikat induk di kantor pertanahan,” terangnya.
Sedangkan menurut Alex, warga lainnya masih kesulitan melengkapi dokumen riwayat tanah, karena ada masalah berpindah tangan berulang kali, sementara merekapun tidak tahu riwayat asal-muasal tanah tersebut. “Kepastian hukum atas tanah penerbitan sertifikat memerlukan riwayat tanah didukung dengan dokumen atas hak. Sementara dokumenya warga belum penuhi semuanya hanya sebagian saja terpenuhi tinggal menunggu penyelesaian dari petugas tahun 2019. Kalau dipaksakan penerbitan sertifikat BPN pasti kena Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Kemudian sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sertifikatnya rentan cacat administrasi, disini si wartawan AM kurang paham aturannya makanya hantam kromo saja,” tandas Alexander Wowiling.
Iapun berujar, bahwa telah berulang kali inisial AM memuat berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Sehingga, menurut Alex beritanya terkesan opini karena tanpa ada dukungan fakta dan data yang jelas. “Sekali lagi kami tegaskan bahwa BPN Manado dibawah Kanwil dan Kementerian ATR/BPN itu mendukung penuh program Presiden melalui Kementerian sepanjang tahun 2023. Ingat khusus Manado telah menyelesiakan 20 ribu berkas layanan pertanahan, antaranya 7 layanan prioritas penyelesian sertifikat PTSL sebanyak 775 bidang, retribusi 350 bidang, BMN 26 bidang dan lintas sektor sebanyak 35 bidang,” tegas Wowiling.
Seraya Ia menambahkan, sejak bulan Desember 2023 penyerahan sertifikat pertama kali dilakukan dan berlanjut pada tahun berikutnya. “Dihari jum’at tanggal 12 januari 2024 lokasinya kelurahan Bitung Karangria dan Mahawu. Kedepan akan menyusul kelurahan lainnya masih dalam penjadwalan untuk penyerahan”, paparnya.
Terkait pemberitaan mafia tanah, dijelaskan Alex bahwa ini menjadi catatan dari BPN, akan tetapi jika tidak terbukti maka Ia katakan tidak menutup kemungkinan akan ada langkah hukum terhadap oknum wartawan yang melakukan pemberitaan yang menurutnya tak berimbang. “Kami tidak main- main karena sudah mencoreng nama baik institusi maupun pribadi, serta terkesan membangun opini masyarakat bahwa dalam tubuh BPN ada mafia padahal itu tidak benar,” tegas Alexander Wowiling.
Ia pun tak menampik, kalau BPN juga tidak kebal hukum, kendati sebetulnya kata Alex pihak yang berwenanglah yang menentukan apakah ada kesalahan atau tidak. Itupun harus ada penyelidikan sehingga menemukan data dan bukti yang jelas. Terlepas dari, itu Ia pun mempersilahlan wartawan untuk melakukan kontrol sosial. “BPN tidak kebal hukum ada aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa kapan saja, rekan- rekan pers juga silahkan mengawasi mengevaluasi kinerja kami namun dalam pemberitaan seimbang setelah cek in ricek, jangan membuat fitnah kiri kanan,” imbuhnya.
Orang nomor satu di BPN Manado ini mengatakan, bahwa dirinya transparan kepada wartawan, termasuk melakukan peliputan di Wilayah BPN Manado. Dengan catatan, tidak adanya unsur pemaksaan. Apalagi kata Alex, memaksakan kehendak agar menerbitkan sertifikat tanah yang sudah jelas bermasalah. “Itulah mafia sebenarnya karena BPN tidak punya hak apalagi kewenangan memutus hak kepemilikan tanah, melainkan pengadilan melalui kamar perdata. Ingat jabatan hanyalah amanah Tuhan yang dititipkan pada saya untuk melayani masyarakat,” terang Alexander Wowiling diakhir kalimat.
(DA)