Adhyaksanews-Minahasa Utara, 27 Februari 2025 – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Utara kembali menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, target sertifikasi tahun ini mengalami penyesuaian sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Menurut Kepala Kantor BPN Minahasa Utara, Yandry D. R Rory, S.SiT, M.Si, pada tahun ini BPN hanya mendapatkan target sebanyak 420 bidang tanah yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Dimembe, Kecamatan Kalawat, Kecamatan Talawaan, dan Kecamatan Airmadidi.
“Target ini tersebar di beberapa desa, yakni Desa Matungkas (50 bidang), Dimembe (50 bidang), Kawangkoan (95 bidang), Warisa (15 bidang), Talawaan (60 bidang), Airmadidi Atas (50 bidang), Airmadidi Bawah (50 bidang), dan Rap-Rap (50 bidang). Total keseluruhan sebanyak 420 bidang,” jelas Yandry.
Pemilihan desa-desa tersebut didasarkan pada petunjuk teknis PTSL dalam dua tahun terakhir, di mana lokasi proyek harus memiliki peta foto udara yang telah tersedia. Desa-desa yang terpilih memang sudah memiliki peta tersebut, sementara beberapa desa lain seperti Kawangkoan dan Matungkas akan dilakukan pemetaan udara tahun ini.
Dalam program PTSL tahun ini, bidang tanah yang diprioritaskan adalah tanah pekarangan atau pemukiman, bukan tanah pertanian. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemerataan sertifikasi tanah bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan pertanian.
Sertifikasi Aset Keagamaan dan Pemerintah
Selain program PTSL, BPN Minahasa Utara juga menjalankan program strategis sesuai arahan Menteri ATR/BPN, yaitu sertifikasi tanah aset badan hukum keagamaan seperti gereja, masjid, dan tempat ibadah lainnya, termasuk tanah wakaf. Saat ini, beberapa bidang tanah untuk keperluan ibadah telah masuk dalam proses sertifikasi.
BPN juga melakukan percepatan sertifikasi aset-aset pemerintah, baik pusat maupun daerah. Khusus untuk aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan BPN telah menghasilkan capaian yang positif. Tahun 2024, sekitar 200 bidang tanah aset pemerintah berhasil disertifikasi, dan tahun ini diharapkan capaian tersebut bisa terus meningkat.
Pelayanan Publik yang Transparan
Selain program-program strategis tersebut, BPN Minahasa Utara juga tetap memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi tanah secara pribadi, baik perorangan maupun badan hukum. Yandry menegaskan bahwa seluruh proses akan dilaksanakan dengan cepat dan transparan.
Sebagai penutup, Kepala Kantor BPN Minahasa Utara menghimbau masyarakat untuk semakin peduli terhadap aset tanah yang dimiliki.
“Tanah adalah salah satu aset yang sangat penting bagi kita. Segala bentuk pembangunan dan aktivitas kita terjadi di atas tanah. Kami mengajak masyarakat untuk memahami persyaratan, prosedur, dan biaya sertifikasi tanah, agar aset mereka memiliki legalitas yang sah,” tutupnya.
Dengan program-program yang dijalankan BPN Minahasa Utara, diharapkan semakin banyak tanah yang memiliki sertifikat resmi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.
( Debby)