Bripol Abd Wahid Apok Gunakan Problem Solving, Selesaikan Perkara KDRT

Adhyaksanews, Bangkep–Sebagai Polsek Harkamtibmas, Polsek Liang Polres Bangkep Polda Sulteng selalu mengedepankan peran para anggota Bhabinkamtibmas pada penyelesaian perkara masyarakat menggunakan metode Problem Solving.

Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.I.K melalui Kapolsek Liang Iptu Muh Ruhil Newton Sugiarto, S.H menyampaikan pada Adhyaksanews bahwa salah satu personil Bhabinkamtibmas Polsek Liang yakni, Brigpol Abd Wahid Apok, kembali melakukan penyelesaian perkara kasus KDRT yang melibatkan anak dengan bapak. Pasalnya,  yang menjadi pemicu sang Anak (pelaku) adalah miras, karena dalam keadaan mabuk. Akibatnya, pelaku tanpa sadar melakukan pemukulan kepada Ayahnya (korban).

Kapolsek menjelaskan bahwa kronologis kejadianya, kemarin Minggu, 21 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WITA, Pelaku yang berinisial “R” baru tiba di rumah orang tuanya (Ayah korban) dengan inisial “P” di Desa Liang Kecamatan Liang, Bangkep. Sebelumnya Pelaku tersebut dari desa tetangga dalam kondisi mabuk akibat pengaruh Miras. Sesampainya di rumah orang  tuanya, Pelaku langsung mengeluhkan kondisi perekonomiannya kepada orang tuanya. Karena tidak puas dengan keluhannya, lalu dirinya mulai membuat keributan di dalam rumah, bahkan sempat memukul orang tuanya dengan tangan. Akibat perbuatan pelaku tersebut, para tetangga di sekitarpun mulai resah dan merasa terganggu sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang. Selanjutnya, personil Polsek Liang turun ke TKP dan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Liang.

Selanjutnya kami memerintahkan Bripol Abd Wahid Apok yang merupakan seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Liang untuk melakukan Problem Solving guna menyelesaikan perkara antara Ayah dan Anak tersebut. Namun, sebelumnya Pelaku dilakukan pembinaan di Polsek Liang, setelah itu para pihak yang terkait, termasuk pemerintah Desa di undang ke Polsek Liang guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Alhasil, Alhamdulillah karena hasil dari Problem Solving tersebut para pihak bersepakat untuk berdamai, ucap Kapolsek dengan pangkat balok dua di pundaknya.

Kapolsek menambahkan bahwa kegiatan Problem Solving dilaksanakan guna menyelesaikan perkara ataupun permasalahan tersebut secara kekeluargaan, apalagi kasus tersebut terjadi dalam satu keluarga yang merupakan baru pertama kali terjadi. Selain itu, permintaan dari pihak keluarga dan anak-anak mereka beserta aparat Desa agar permasalahan diselesaikan dengan jalan damai.

Dalam perkara ini setelah di mediasi, kedua belah pihak antara Anak dengan Ayah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Pelaku sudah meminta maaf dan sanggup untuk tidak mengulangi kembali perbuatanya baik kekerasan maupun perbuatan melanggar hukum lainya. Selanjutnya, hasil perdamaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai oleh kedua belah pihak serta saksi yang dihadirkan. Kemudian, mereka saling jabatan tangan dan berpelukan serta menangis haru dan bahagia dikarenakan permasalahan mereka telah selesai berakhir dengan damai dan hubungan kekeluargaan mereka kembali utuh dan erat seperti sebelumnya, tutup Kapolsek Liang.

(Vr–Adhyaksanews)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *