*Bulog diduga saat ini kurang berfungsi dgn baik dan belum maximal menyentuh masyarakat.*

Adhyaksanews. – Bogor – Badan Urusan Logistik disingkat Bulog, adalah perusahaan umum milik negara yang bergerak di bidang logistik pangan. Ruang lingkup bisnisnya meliputi usaha logistik, survei dan pemberantasan hama, penyediaan karung plastik, usaha angkutan, perdagangan komoditi pangan dan usaha eceran.

Bulog pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 pada 10 Mei 1967 dengan nama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) Bulog Saat itu, Bulog bertujuan untuk mengamankan penyediaan pangan dan stabilisasi harga dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru.

Lalu pada 20 Januari 2003, Bulog diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG dan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PP No.7 Tahun 2003 pasal 70 dan 71. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2003 yang merupakan Anggaran Dasar Perum BULOG tersebut kemudian diubah kembali menjadi PP Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum BULOG.

Peralihan itu sekaligus merubah status kelembagaan Bulog, yang awalnya Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk Perusahaan Umum (Perum). Perubahan status badan hukum BULOG juga mempengaruhi alur koordinasi vertikal yang semula berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI menjadi di bawah koordinasi Kementerian BUMN dan Lembaga Kementerian teknis lainnya.

Tugas dan Fungsi Bulog

Bulog bertugas melakukan kegiatan menjaga harga dasar pembelian untuk gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk Bantuan Sosial (Bansos) dan pengelolaan stok pangan. Dalam pelaksanaan tugas operasionalnya, Bulog dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri.

Bulog juga bertugas mengendalikan harga beras di pasaran agar tidak melonjak tinggi dengan mengintervensinya melalui program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) atau operasi pasar. Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 29 tahun 2000 tentang Bulog, Bulog mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras, serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat awak media meminta konfirmasi kepada Ibu Octaria Vadilla Supratman, S.IP., MM sebagai pemerhati Bulog pada hari Rabu 02 Oktober 2024 menjelaskan bahwa beliau merasa sangat prihatin karena belum bisa menyentuh secara maximal kepada lapisan masyarakat. Selanjutnya ibu yg saat ini menjabat sbg Direktur Akademi Sekretaris Triguna Bogor sangat kepingin memberikan sumbangsih dan kemajuan Bulog juga bisa bermitra yg baik dgn Petani sehingga program ketahanan pangan Nasional bisa tercapai “pungkasnya”

Editor : Ms udi & Tim Adyaksa News

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *