Adhyaksanews. Kasus dugaan Tipikor kades desa Kemuja istohari menemukan fakta baru
Ketika media Adhyaksanews Mengkonfrmasi ke ketua Tim kuasa hukum keluarga Istohari kades Kemuja Bung dodoy cs pada hari jum’at tanggal 2/08/2024,Menurut ketua Tim kuasa Hukumnya, beliau Pak Istohari berupaya akan tetap mengembalikan dana Silpa tersebut beliau menyatakan pada intinya saya pribadi siap mengembalikan dana Silpa pemdes desa Kemuja jika di berikan kesempatan oleh pihak kejaksaan negeri Bangka dan masih berusaha untuk melakukan niat baik tersebut.
Karna sebenarnya dana Silpa dalam temuan inspektorat tersebut bisa di selesaikan apa lagi dalam UU no 15/2006 serta Per BPK RI No 2/2010, Permen PAN No 9/2009 ada tenggat waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan atau LHP keluar bisa melakukan pembayaran ke kas desa atau kas negara terkait temuan.
Terkait proses nya dijelaskan juga bahwa ada indikasi mall administrasi dan kalo pun itu jadi temuan kades bersedia mengembalikan dana tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban walaupun dana tersebut tidak di gunakan secara pribadi
Hal ini terjadi karena keterbatasan pengetahuan dalam hal tata kelola sehingga mengakibatkan Mall administrasi dan menjadi temuan. ungkap beliau.
Editor : tim