Adhyaksanews.online
Ketua LBH milenial Bangka Tengah mempertanyakan status honorer oknum pimpred media yang cemarkan nama baik beliau.
Karna pada dasarnya wartawan media tidak boleh rangkap jabatan sesuai UU pers
Ada kode etik yang harus di ikuti saya juga sudah mengkonfirmasi kepala dinas dishub provinsi Babel pak asban.
Beliau akan memanggil oknum tersebut kata beliau “ungkap dodoy
oknum tenaga honorer dinas perhubungan provinsi bangka belitung ini nyambi sebagai wartawan disalah satu media online yang bertugas di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini terdaftar sebagai pimpred di salah satu media online.
Mengingat status honorer atau ASN yang bertugas sebagai pelayan masyarakat, sedangkan status seorang jurnalis adalah mengawasi kinerja pemerintahan.
Dalam hal ini, apabila ada oknum honorer yang menyambil sebagai wartawan akan melabrak uu pers no 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik (KEJ) Tentang independensi wartawan indonesia dalam melaksakan tugas jurnalistik nya dan Kadin dishub provinsi Bangka Belitung harus tindak tegas oknum tersebut karna melabrak aturan”ungkap dodoy.