Adhyaksanews. Bangka Tengah. Jika anda melewati jalan Raya Koba di perbatasan antara dusun mulia penyak dan desa kurau anda akan di suguhkan bau limbah perusahaan tambak udang yang menyengat.
Dimana perusahaan tambak udang tersebut di duga membuang limbah langsung ke laut melewati sarana dan prasarana pemerintah.
Secara juknis itu salah di mana limbah harusnya di buang ke sungai bukan langsung di buang kelaut itu pun harus dalam keadaan bersih yang harus diendapkan dulu.
Bukan limbah mentah langsung dibuang. Nah ini ketika di lapangan kita menemukan limbah itu di duga di buang langsung ke laut.
Dan jika benar ini melanggar UU no 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Dan Heran kenapa hidung para pejabat buntu tak bisa mencium bau limbah menyengat setiap lewat jalan raya tersebut sehingga tidak ada tindakan sama sekali.
membuang limbah sembarangan, karena bila limbah yang dihasilkan dengan sengaja dibuang, serta berpotensi mencemari lingkungan, mereka akan terjerat sanksi berat sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
”Undang-undang ini mengatur semua prihal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk menumbuhkan efek jera bagi para penghasil limbah yang tidak bisa mengolah limbahnya dengan baik, mereka akan diberikan sanksi
Dalam Undang-undang tersebut diatur setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, dan baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. ”Dendanya sedikit Rp 3 miliar, paling banyak Rp 10 miliar,” .
Namun, bila mengakibatkan orang luka dan atau membahayakan kesehatan manusia, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dendanya minimal Rp 4 miliar dan maksimal Rp 12 miliar. Yang paling berat, jika limbah itu menyebabkan kematian. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan dendanya minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar.
Redaktur bung dodoy