Adhiyaksanews.bangka tengah.
Jika anda melewati jalan Raya Koba di perbatasan antara dusun mulia penyak dan desa kurau anda akan di suguhkan bau limbah perusahaan tambak udang yang menyengat.
Dimana perusahaan tambak udang tersebut di duga membuang limbah langsung ke laut melewati sarana dan prasarana pemerintah.
Secara juknis itu salah dimana limbah harusnya di buang ke sungai bukan langsung di buang kelaut itu pun harus dalam ke adaan bersih yang harus di endapkan dulu.
Bukan limbah mentah langsung di buang.
Nah ini ketika di lapangan kita menemukan limbah itu di duga di buang langsung ke laut.
Dan jika benar ini melanggar UU no 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Dan Heran kenapa hidung para pejabat buntu tak bisa mencium bau limbah menyengat setiap lewat jalan raya tersebut sehingga tidak ada tindakan sama sekali.
Redaktur bung dodoy