Cara Licik 5 Oknum Polisi Ditresnarkoba Poda Jateng Tilep BB Narkoba Terungkap.

Adhyaksa News. Semarang
Polisi mengungkap Kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti sabu yang dilakukan 5 oknum anggota yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Jateng.

“Kasusnya sudah diproses” jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu setelah kegiatan sambut jabatannya, di Kota Semarang senin (15/7/2024)

Ia pun menyesalkan perbuatan kelima oknum anggota tetsebut, pihaknya memastikan kasus itu, tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“(Sangsinya) intinya diproses sesuai aturan,” jelasnya

Diberitakan sebelumnya, Pengamanan Internal Polri (Paminal) Bidpropam Polda Jateng menangkap kelima anggota Ditresnarkoba yang disinyalir menilep barang bukti sabu hingga ratusan gram dari beberapa kasus narkoba yang mereka tangani.

Atas dasar informasi yang dikumpulkan, kelima tersangka berinisial AW (43) warga pendurungan tengah, pendurungan, kota semarang, dan PN (42) warga bapangan, jepara, kabupaten jepara, kemudian RS (31) warga tanjungmas, kecamatan semarang utara, IKH (26) warga bongsari, semarang barat, MAAIW (26) warga sendangmulyo tembalang, kota semarang.

Kelimanya merupakan satu tim yang bertugas di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng

Anggota Paminal menemukan barang bukti sebanyak 15 klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus lakban warna hitam dan di dalam bungkus rokok

Ditemukan juaga Handphone, dua alat timbangan serta uang ratusan ribu

Barang bukti narkoba tetsebut diduga berasal dari kasus yang ditangani komplotan tersebut.

Rinciannya, barang bukti dari kasus pengungkapan sabu di depan Indomart di desa balon, kelurahan ngringo, kecamatan jaten, kabupaten karanganyar kamis 16 mei 2024 pukul 23.00 WIB

Berat awalnya barang bukti pengungkapan sebanyak kurang lebih 170 gram sabu, dilaporkan dan diserahkan ke penyidik hanya 100 gram

Kemudian hasil ungkap kasus di kampung kesuben, kelurahan kesuben, kecamatan lebaksiu, kabupaten tegal, rabu 2 mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB awalnya barang bukti pengungkapan sebanyak 190 gram, diserahkan dan dilaporkan 170 gram

Berikutnya, pengungkapan kasus di tegal juga, kampung kesuben, kelurahan kesuben, kecamatan lebaksiu, selasa 25 juni 2024 sekitar pukul 06.30 Wib

Awalnya berat barang bukti pengungkapan sebanyak 400 gram dikurangi sebanyak 150 gram, yang dilaporkan sebanyak 250 gram.

Editor : Isnanto MM.

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *