Adhyaksanews.online, Salakan — Pj.Bupati kabupaten Banggai Kepulauan, Sulteng Ihsan Basir. SH. LLM menyampaikan pengumuman Cuti bagi para ASN di lingkungan Pemda Bangkep yang di tujukan kepada para perangkat daerah serta kepal unit kerja se Bnagkep.
Hal ini berdasarkan surat bernomor 800 1.6.2/1787/BKPSDM. Berdasarkan Surat keputusan bersama 3 mentri yaitu mentri Agama, mentri tenaga kerja, dan mentri pendaya gunakan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi no: 236 tahun 2024,no 1 tahun 2024, dan no 2 tahun 2024 mengenai perubahan atas keputusan bersama 3 mentri nmor 855 tahun 2023,nomor 3 tahun 2023, dan no 4 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemda Banggai Kepulauan mengumumkan kepada para ASN di Lingkup Pemda Banggai kepulauan sebagai berikut. :
a. Mengenai jari Libur Nasional di tetapkan pada tanggal 10 dan 11 april 2024,untuk Itu Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1145 Hj yaitu pada tanggal 8,9 dan tanggal 12 dan 15 april 2024(hari senin selasa , jumat, senin)
b. Untuk itu pada hari selasa 16 april 2024 di harapkan dapat masuk kerja kembali seperti biasa pada pukul 07.30 wita. Dan untuk daftar hadir di kumpulkan di BKPSDM hingga pukul 10 wita.
Pj Bupati Banggai kepulauan juga turut mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 hj kepada para ASN serta kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, lebih khusus masyarakat Kabupaten Bangkep.
VR, Adhyaksa news Banggai bersaudara