Dalam Perkara Ilegal Mining, Bos Timah Athau Seret Nama Anggota TNI AD

adhyaksanews.online, PANGKALPINANG

Dalam sidang perkara kasus ilegal mining (tambang ilegal) digelar, Senin (15/10/2023) siang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pangkalpinang pihak majelis hakim kali ini menghadirkan seorang saksi yakni Sujono alias Athau selain 9 orang terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim PN Pangkalpinang, Raden Heru Kuntodewo SH beserta anggota majelis hakim lainnya Anshori Hironi SH dan Dedek Agus SH gencar mencecar sejumlah pertanyaan terhadap Athau (saksi) dalam perkara ilegal mining diduga melibatkan dirinya.

Saat sidang sedang berlangsung, pimpinan majelis hakim, Raden Heru Kuntodewo SH pun seketika itu sempat menanyakan soal lahan diketahui sebagai lokasi kegiatan tambang ilegal yang berada di kawasan Rusunawa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.

“Lahan itu milik siapa,” tanya pimpinan majelis hakim di hadapan saksi (Athau). Lalu spontan Athau pun langsung menjawab. “Lahan itu milik Wahyu,” jawab Athau singkat di hadapan majelis hakim.

Kembali majelis hakim menanyakan kembali soal status Wahyu yang disebut-sebut saksi jika Wahyu terlibat dalam hal jual-beli lahan namun diketahui lahan tersebut digunakan sebagai lokasi tambang.

“Siapa Wahyu itu?,” tanya hakim. Namun Athau spontan menjawab pertanyaan pimpinan majelis hakim saat itu, Athau mengaku jika Wahyu selaku pembeli atau pemilik lahan di lokasi tambang ilegal kini berstatus seorang anggota TNI AD.

“PM (Polisi Milter — red) pak!,” jawab Athau.

Selain itu di hadapan majelis hakim pun Athau mengaku jika total transaksi jual beli lahan di kawasan Rusunawa, Ketapang Pangkal Balam jumlah total sebesar Rp 1,1 M atau Rp 1 Miliar lebih, namun hal ini Athau mengaku dirinya hanya sebagai penunjuk lokasi lahan.

Namun ealam persidangan sebelumnya di PN Pangkalpinang, seorang dari 9 orang terdakwa sempat menyebut-nyebut jika Athau selaku pemodal atau pemilik kegiatan tambang ilegal di kawasan Rusunawa Pangkal Balam di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, terkait persoalan yang menyangkut jual-beli lahan di kawasan Rusunawa Pangkal Balam Daam pusara kasus tambang ilegal itu hingga menyeret nama seorang anggota TNI AD (Wahyu), pimpinan majelis hakim pun saat itu meminta JPU yakni Hendriansyah SH dan Mila Karmila SH dapat menghadirkan anggota TNI AD itu dalam persidangan berikutnya.

“Jika tidak hadir (Wahyu — red) maka kita lakukan pemanggilan paksa. Nah itu tugasnya JPU untuk menghadirkanya dalam agenda persidangan pekan depan nanti,” tegas pimpinan majelis hakim saat itu.

Terpisah, Wahyu selaku pihak yang disebut-sebut namanya oleh saksi (Athau) dalam sidang perkara ilegal mining di kawasan Rusunawa, Ketapang Pangkal Balam, Senin (15/10/2023) siang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat atau Whats App (WA), Rabu (15/10/2023) siang justru dirinya tak menampik perihal kepemilikan lahan di lokasi tersebut.

“Sejak awal lahan itu mau dibuat perumahan pak,” jawab Wahyu dalam pesan WA yang diterima media ini.

Meski begitu Wahyu kini diketahui menjabat sebagai Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) II/4-2 Bangka justru menegaskan jika dirinya saat ini menyatakan siap menjadi saksi jika diminta pihak mejalis hakim PN Pangkalpinang dalam persidangan pekan depan dalam perkara kasus ilegal mining hingga menyeret namanya.

“Ya pak sy akan dtg kalau memang perlu menjelaskan,” katanya

( A.as @Adhyaksanews )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *