Dalam Perkara Komoditi Emas, Tim Penyidik Lakukan Penggeledahan dan Menyita 15 Keping Emas Logam Mulia seberat 128 Gram

adhyaksanews.online, Jakarta

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Kamis 14 Desember 2023, telah melakukan Penggeledahandi beberapa rumah tinggal yang berada di Jakarta Pusat dan Provinsi JawaBarat.

Penggeledahan terhadap beberapa rumah langsung dari Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram.

Barang bukti yang ditahan tersebut diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Kapuspenkum Kajagung Dr.Ketut Sumedana saat ditemui Awak Media di ruang kerjanya mengatakan,” bahwa barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh Tim Penyidik untuk mengungkap fakta baru terkait kasus tersebut,” jelasnya.

” Barang bukti tersebut akan segera dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap fakta – fakta baru terkait kasus tersebut,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Tim Penyidik akan terus melakukan penyidikan dan terhadap kasus tersebut untuk mencari bukti – bukti lain yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana Korupsi,” tutupnya.

 

( Rama Nuansa – Adhyaksanews )
Sumber : Kapuspenkum Kajagung RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *