Adhyaksanews – Manggar Belitung Timur, Sosialisasi Tahapan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Ruang pertemuan Hotel Guest Manggar. Kamis (26/09/2024), sempat terjadi ketegangan disaat peserta sosialisasi dari tim advokasi pasangan calon menanyakan apakah diperbolehkan kampanye sebelum tahapan kampanye. Tim advokasi tersebut beradu pendapat karena jawaban komisioner KPU Beltim dan ketua Bawaslu Beltim berbeda sementara ketentuan/regulasi sebagai pedoman kedua lembaga ini adalah sama.
Tim advokasi paslon peserta pilkada Beltim yang diisi oleh Cahaya Wiguna,Haris Alamsyah, Rizal dan Suro Mampan Siregar, berpendapat sesuai dengan PKPU nomor 13 Tahun 2024 pasal 57 ayat 1 huruf K disebutkan larangan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU.
“Konstruksi berpikirnya ya pasti jadwal kampanye yang ditetapkan KPU tidak akan di luar tahapan kampanye,” tegas Suro salah satu tim advokasi.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Asrikhah, menyampaikan dalam hal untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) disesuaikan atau berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Lebih lanjut Asrikhah mengatakan, Tahapan Masa Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati dimulai dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Kampanye ini dapat dilaksanakan melalui beberapa metode kampanye. Antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahn kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik dan kegiatan lain yang tidak dilarang dn yg sesuai ketentuan perundang undangan.
Sesuai dengan pkpu tahapan pkpu 2 tahun 2024 yaitu 25 sept sd 23 nov 2024.
jawab Asrikhah terhadap pertanyaan tim advokasi.
Lain halnya dengan Ketua Bawaslu Beltim, Dany Sugara, yang memberikan tanggapan berbeda dimana lebih menekankan pengertian makna dari kata tahapan dan jadwal, dimana pengertian jadwal itu seperti yang diatur KPU Beltim tentang waktu kampanye nya paslon. Dany mengibaratkan pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan dengan jadwal berbuka puasa.
“Boleh aja karena bukan kampanye di luar jadwal,” jawab Dany terhadap pertanyaan tim advokasi.
Disela-sela acara sosialisasi, Tim advokasi paslon peserta pilkada Beltim, Rizal dkk, kepada awak media ini menyatakan akan segera sampaikan surat resmi ke Bawaslu terkait ada dugaan paslon yang telah kampanye sebelum tahapan kampanye.
Gelaran sosialisasi ini juga dihadiri dari masing-masing tim penghubung paslon peserta pilkada, perwakilan Polres Beltim, TNI AU, Pos TNI AL, utusan Kantor Kesbangpol, Satpol PP dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan se- Kabupaten Beltim.
Editor : Tim