Datuk Penjaga Negeri Babel Akan Datangi Kejati, Pertanyakan Masalah H.Marwan

Adhyaksanews, Pangkalpinang–Tampaknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang diuji dengan bermacam-macam polemik hukum yang terjadi di tanah Melayu Serumpun Sebalai tersebut. Mulai masalah komoditas timah, penyalahgunaan hutan, ekonomi, sosial dan politik yang dicampuri dengan konflik interes. Dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif. Akibatnya, Negeri yang dipimpinnya tidak menutup kemungkinan mengalami kekacauan, baik dari sisi ekonomi, sosial budaya, hukum bahkan politik. Tidak heran, kalau ditengah-tengah masyarakat nanti akan terjadi konflik horizontal, dikarenakan terganggunya tatanan kehidupan di masyarakat mulai dari ekonomi, sosial dan budaya dan pada akhirnya “priuk nasi” sudah tak terisi.

Seperti halnya yang pernah dikatakan oleh Datuk Penjaga Negeri Serumpun Sebalai Kepulauan Bangka Belitung, Agus Adaw kepada wartawan Adhyaksanews, Jum’at (3/3/2024) di Pendopo miliknya. Menurut Beliau Negeri Serumpun Sebalai sedang mengalami pesakitan ekonomi, sosial budaya dan hukum. Namun dalam hal ini yang paling utama adalah dari sisi hukumnya. Oleh sebab itu beliau menilai perlu adanya dengar pendapat kepada aparat hukum, dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dengan demikian, pada Senin (6/5/2024) nanti Datuk Penjaga Negeri, Agus Adaw yang notabene Tokoh Presidium Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta rombongan akan mendatangi kantor Kejati dalam rangka mempertanyakan masalah hukum, khususnya yang menimpa H. Marwan yang merupakan Tokoh Masyarakat sekaligus Ketua Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Karena menurut opini yang berkembang, beliau (H.Marwan) akan menjadi target korban hukum para petinggi di tanah Melayu Provinsi Serumpun Sebalai. “Kalau benar itu terjadi, mengapa harus menjadi target yang akan dikorbankan demi mereka melindungi pejabat tinggi yang melakukan jual-beli lahan di Desa Kotawaringin”, papar Agus lantang.

Terlepas dari itu, Tim Datuk Agus juga akan melakukan langkah-langkah hukum dengan mengirimkan berkas-berkas yang terkait dalam permasalahan hukum yang terjadi di hutan Desa Kotawaringin. Mereka pun melakukan ritual adat melayu penyerahan tugas dari Majelis Adat Budaya Melayu Kepulauan Bangka Belitung kepada Datuk Setia Negeri Agus Adaw untuk menyelesaikan masalah ketua MABMI H.Marwan di Kejati Kepulauan Babel.

“Saya akan pertanyakan apa salahnya H. Marwan sehingga harus menjadi target tersangka dalam kasus jual-beli lahan di Desa Kotawaringin yang terindikasi dilakukan oleh pejabat DPR-RI, tapi mengapa tidak berani disentuh oleh penyidik Kejati Babel”, kata Datuk.

Ditambahkan Tokoh Presidium ini, bahwa mereka dan Tokoh-tokoh adat Kepulauan Babel akan terus melawan ketidak adilan itu sampai titik darah penghabisan. “Kami akan melawan kedzoliman hukum dan ketidak-adilan yang menimpah adik kami H.Marwan sampai titik darah penghabisan”, tandasnya.

Senada dikatakan oleh Pengacara (Penasehat Hukum), Ibrohim, SH yang menangani masalah H.Marwan bahwa kasus ini sudah penuh rekayasa, karena pasal-pasal yang dipakai sudah disinyalir terkesan dikarang-karangkan demi mengorbankan seseorang. Oleh karna itu, demi menegakkan keadilan Tim Marwan yang dikomandoi Agus Adaw akan melaporkan penanganan kasus ini ke Kejagung Republik Indonesia. Tujuannya meminta Kejagung mengevaluasi, mensupervisi serta mengambil alih penanganannya. Karena mereka menilai sudah tidak objektif lagi penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik di Kejati Babel. “Kami akan melaporkan masalah ini ke Kejagung, karena kami menilai disitu sudah ada unsur rekayasa hukum”, ucap Ibrohim.

Atas peristiwa itu, wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, (Kasipenkum Kejati Babel), Basuki Raharjo yang terkait dengan masalah hutan di Desa Kotawaringin. Menurutnya hingga sampai saat ini belum ada yang dijadikan tersangka namun proses hukum masih tetap berjalan. “Masih tetap proses berjalan”, jelas Basuki singkat. (Red)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *