Di Duga Ada Nama Tersangka! baru Dalam Kasus PT Riyanta Jaya Yang Muncul Dalam Saksi Pelapor Hari Ini Dimintai Keterangan

Adhyaksanews.online, Palangka Raya, Kasus dugaan Penipuan dan Pengelapan yang telah dilakukan oleh Pihak PT Riyanta Jaya, terus bergulir di penyidikan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Jum’at 19 April 2024

Langkah – langkah upaya penegakan hukum dalam kasus ini terus digenjot oleh pihak – pihak yang merasa dirugikan, akibat menjalin hubungan bisnis dengan salah satu pemilik Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK) RI.

Diduga, uang yang telah dijadikan uang muka/Down Paymen (DP) oleh salah satu pengusaha dari Semarang, Jawa Tengah Adrian Sumarsono sebesar Rp 700 juta rupiah yang diminta oleh pihak PT Riyanta Jaya, baik melalui oknum berinisial AJE dan rekening bank Mandiri atas nama PT Riyanta Jaya, hingga sampai saat ini SDH berjalan 2 tahun lebih, tidak ada pertanggung jawabannya.

“Tadi pagi dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore saya diperiksa pihak penyidik Polda Kalteng, sebelum nya SDH diperiksa saksi lain juga,” Kata Nono Suyatno, SE memberikan keterangan, Kamis 18 April 2024

Nono Suyatno, SE adalah pihak yang memperkenalkan pihak PT Riyanta Jaya dengan Adrian Sumarsono, yang sampai saat ini juga turut merasa mengalami kerugian akibat ketidakjelasan uang tersebut dengan total termsuk uang DP sebanyak Rp 1,333 Milyar.

Pria yang akrab dipanggil Nono inipun mengapresiasi atas penangganan yang cepat dari pihak penyidik dan tim polda Kalteng dalam kasus ini. Paska setelah pihak korban melaporkan secara langsung melalui SPKT Polda Kalteng, tanggal 28 April 2024 lalu, yang juga ada laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) satu tahun lalu.

Disampaikannya, sebenar hari kemarin dirinya untuk dimintai keterangan tambahan oleh pihak penyidik Subdit 1/KAMNEG DITRESKRIMUM Polda Kalteng, namun karena dirinya ada kegiatan lain maka hari ini cukup dimintai keterangan tambahan dari koh sudibya

“Karena ko Sudibja sudah kemarin SDH membereskan kesaksian dan sdh memaparkan semua kronologis dari awal secara lengkap, dan saya hari ini juga menjelaskan semua dari hal teknis sampai proses kayu loq yg tidak bisa dibawa,” ungkap pegawai Eksekutif di PT Kayu Lapis ini.

Nono Suyatno, SE dalam kasus ini merasa sangat bertanggung jawab atas kerugian salah satu Buyer (Pembeli), sebab katanya dirinya yang memperkenalkan pihak PT Riyanta Jaya selaku pemilik izin IPPKH dengan pembeli Ardian Sumarsono, saat itu.

Ditegskannya kembali, hal ini untuk bagaimana supaya oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, yang merusak citra masyarakat Kalteng yg selama ini memiliki komitmen tinggi terhadap apa yang dijanjikannya terhadap orang lain, apalagi menyangkut Sumber Daya mAlamnya.

seperti yang saat ini dilaporkan ke Polda Kalteng,” beber Nono, yg memiliki isteri dari desa Lawang Uru. Kab. Pulang pisau.

Dia menyakini, dalam waktu dekat ini akan ada tersangka dalam kasus ini, karena pihak penyidik sudah memahami betul kronologis masalah ini, karena ini bukan masalah perdata tapi pidana murni yang sangat merugikan orang lain.

Semua bukti telah disampaikan, baik bukti – bukti transaksi pengiriman uang ke rekening yang dituju, asal usul kayu yang diduga dilakukan penebangan tanpa memiliki izin tebang dahulu yaitu ijin tebang 2022 sehingga tdk sesuai kontrak yg ada yaitu pembelian kayu fresh cut namun dlm THN 2022 kayu tidak bisa terkirim sehingga kualitas kayu sudah second grade bahkan afkir, disamping adanya pelanggaran kontrak jual beli dgn pihak kami yaitu tgl 14/3/2022 dimana dalam pasal 7 ayat 6 pihak Riyanta jaya ada kontrak jual beli dengan pihak lain tanpa sepengetahuan pihaknya

“Maka yang kami laporkan Korporasi Perusahaan yang memanfaatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH PT Riyanta Jaya,” tegasnya.

Lanjutnya PT Riyanta Jaya, di tahun 2022 pada saat kontrak dengan pihaknya tanggal 14 Maret 2022, ada melakukan penebangan Kayu di areal IPPKH nya Krn kayu tidak bisa keluar yang rencana akan kami muat di tongkang setelah kami telusuri ke bphp baru diketahui bahwa di THN 2022 PT Riyanta belum memiliki izin tebang rnamun diperkirakan ada 6.000 M3 Kayu Loq yang SDH ditebang mulai bln Maret 2022 .Begitu jg

Izin angkut jalan koridor belum ada mendapatkan izin dari pihak perusahaan disekitarnya yg akan dilalui sehingga kmi tidak bisa membawa kayu yang telah ditebang keluar dari TPK hutan

“Selain melakukan perbuatan melawan hukum, serta juga telah membuat kontrak dengan pihak yang lainnya,” tutup Nono

(tyo@/Arbani/tim Redaksi)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *