Di Duga Oknum Pendamping Pamsimas Ambil Alih Pembelian Pipa Paralon Mencapai 1M lebih, Menjadi Keluhan Penerima Manfaat

Adhyaksanews. Lampung Utara — Diduga pendamping Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun 2024 ambil alih pembelian pipa di 7 titik penerima program yang tersebar di Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lampung Utara.

Kamis (02/01/2024).

Program ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses air bersih dan sanitasi layak bagi masyarakat khususnya di wilayah kabupaten lampung utara.

Merupakan program dari aspirasi dan usulan dari Wakil Rakyat (Dewan) melalui Balai Besar Wilayah Mesuji Sekampung (BBWS) Lampung.

Pasalnya Kepala Desa (Kades) salah satu (1) penerima manfaat menyampaikan keluhannya kepada awak media, karena dana pembelian pipa paralon program Pamsimas di ambil alih oleh oknum pendamping yaitu Angga dan Heri berdomisili di bandar lampung, terang kades kepada media.

Kembali Narasumber menceritakan, Besaran nilai pertitik RP 150.000.000,-, dengan jumlah 7 titik, total uang yang di kelola pendamping tersebut untuk pembelian pipa tersebut mencapai 1 Miliar lebih, ungkapnya Kades.

Lanjutnya sumber, Pembeliannya juga gak lengkap di mulai dari lem pipa, sambungan pipa banyak yang kurang, mana kualitas pipanya juga kurang, enak diorang kalau begitu,dana 150 juta itu kalau kita desa langsung yang beli pasti sisa, gak kurang kayak gini, ini kita desa masih nombok membeli alat yang kurang malahan, Desa yang lain sama saja masih ngeluh juga, kita cuman dapat programnya saja, mereka pendamping itu yang dapet bang, pungkasnya.

Seharusnya program pamsimas ini bersifat swakelola, semua pekerjaan termasuk pembelian peralatan di kelola langsung oleh penerima manfaat, namun masih saja ada oknum pendamping yang mengambil kesempatan dan keuntungan secara pribadi dalam program ini.

Meminta kepada BBWS Lampung dan anggota DPRD Propinsi Lampung agar dapat mengevaluasi kinerja oknum oknum yang mencari keuntungan.

Hingga berita ini diterbitkan tim media, masih belum dapat hubungi atau menemui pengawas maupun konsultan, yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut dikarenakan mereka jarang terlihat dilokasi pekerjaan sehingga tidak dapat memberikan informasi dan klarifikasi tentang Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat

Diharapkan kepada pihak (BPK Lampung) Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Lampung Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan tinggi Lampung dan Kapolda Lampung maupun pusat agar dapat menyelidiki dan menindaklanjuti tentang perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Editor : Team.

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *