Di Duga Pemenang Proyek MCK Di Lampura, PT.Bizona Prima Perdana “Abal Abal” Tak Mampu Kerjakan Sesuai Jadwal

Adhyaksanews. Lampung Utara — Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, direktorat Jendral Cipta Karya.Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung,Satuan Kerja, Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung.Pekerjaan,Pembangunan Tangki Septik dan Sarana Pendukung Inpres Air Limbah, Kontraktor Pelaksana pekerjaan, PT. Bizona Prima Perdana.Nomor Kontrak. HK.02.01./SP/BPPWL/SAN/03/IX/2024.Tanggal Kontrak.30 September 2024. Nilai Kontrak Rp 13.835.899.251′-. Masa Pelaksanaan,90.(Sembilan Puluh) Hari Kalender.Konsultan Pengawas, Tenaga Pengawas Supervisi,Sumber dana tahun APBN 2024. yang diduga di Mark Up saat pengerjaannya.

Selasa (07/01/2025).

“Dalam pantauan awak media, pekerjaan MCK dari 13 lokasi yang tersebar dilampung Utara, dengan pagu anggaran,- Rp.13.835.899.251,- tersebut diduga hingga saat ini masih banyak yang belum diselesaikan oleh pihak PT.Bizona Prima Perdana selaku pelaksana kegiatan pembangunan MCK terlihat jelas asal asalan, amburadul bagaikan benang kusut serta molor dari kontrak dan masih banyak tumpukan matrial yang belum di kerjakan. Bahkan lokasi pekerjaan dirumah warga pemasangan pipa tengki septik semberaut serta pembuatan buis beton dari rangkaian besi dan cetak buis beton tanpa uji laboratorium tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan MCK ini semestinya telah rampung tidak sampai limit kontrak sudah habis.namun pekerjaannya belum rampung.”

Saat dikonfirmasi warga penerima manfaat bernama Giyanto, RT.4. LK 1 kelurahan tanjung seneng. “Pekerjaan ini sudah sebulan lebih ditinggalkan begitu saja tanpa ada alasan yang jelas,kalau soal Waktu mereka mengajukan berkas untuk ditandatangani penerima bantuan sanitasi air limbah atau yang sering disebut MCK kami tidak mengetahuinya.Dan saya tidak tahu juga nominal harga pembangunan MCK ini, pembangunan MCK berlokasi di rumah saya sebelumnya saya juga tidak tahu tapi sebelumnya hanya melalui kabar saya akan mendapat bantuan MCK juga,Yang lebih jelas tanya dengan yang mengurusnya adalah pak RT Sugiono.” ujarnya

Ditempat berbeda salah satu (1) tukang yang bernama pa’ii di.RT.2 Kelurahan Tanjung Harapan menerangkan, ” Saya baru saja bekerja, melanjutkan pekerjaan pak Marsono, yang sedang pergi ke-pringsewu.

Saya bekerja borongan dibayar Rp.2.500.000,- dalam satu (1) unit MCK,target 10 hari kerja harus selesai pak. Begitu pula pekerjaan didepan rumah ini, itu tukang nya bernama yatno, dibayar juga Rp.2.500.000,- dan kedua rumah sebelah sana diborong juga dengan nilai yang sama. Jelas nya

Saat di temui kepala tukang pembesian bernama Hendra menerangkan “pekerjaan kami hanya menggelas rangka besi buis tutup tanki septik yang terbuat dari coran semen, besi yang di gunakan besi 8 ins SNI,dan pegangannya mengunakan besi 10 Ins SNI, tapi besi lantai tutup buisnya mengunakan besi 8 Ins SNI.”

Lanjutnya, “kami bekerja berdasarkan disuruh pak Gareng dibayar gaji kami harian sebesar Rp 150.000,- pak. Sekarang pak Gareng sedang mengawas dilokasi desa kali cinta.” terang nya kepada media ini

Proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan negara,banyak penerima manfaat mengeluhkan lambatnya pengerjaan MCK ini,bedampak tidak adanya azas manfaat untuk masyarakat dibuat oleh oknum perusahaan selaku pelaksana kegiatan yang ingin memperkaya diri dari uang rakyat,seakan mengabaikan pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawabnya selaku pihak rekanan yaitu pemenang tender.

Hingga berita ini diterbitkan tim media, masih belum dapat hubungi atau menemui
pengawas konsultan dan PT.Bizona Prima Perdana serta PPTK dan PPK dari pihak Satuan Kerja, Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung terkait pembangunan MCK yang belum selesai sampai tahun 2025 yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut dikarenakan mereka jarang terlihat dilokasi pekerjaan sehingga tidak dapat memberikan inpormasi dan klarifikasinya

Dengan adanya temuan diurai diatas tersebut dapat disimpulkan bahwa terjadi dugaan Mark Up proyek Pembangunan Tangki Septik dan Sarana Pendukung Inpres Air Limbah 1. Diharapkan kepada pihak (BPK Lampung) Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Lampung, Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan tinggi Lampung dan Kapolda Lampung maupun pusat agar dapat menyelidiki dan menindaklanjuti tentang perbuatan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

(Team/Red)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *