Di Sinyalir Di Bangka Tengah Ada Beberapa Tambak Udang Berada Di Hutan Kawasan, Dairi ketua Lembaga Bantuan Hukum Angkat Bicara

adhyaksanews.online, BANGKA TENGAH

Kehadiran perusahaan tambak udang di Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah menuai kontroversi. Beberapa pihak mengkritik perusahaan tersebut karena minim memberikan manfaat kepada masyarakat setempat. Hal ini mengakibatkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dodoy meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi terkait investasi tambak udang tersebut.

Menurut Dodoy atau Nama Asli Dairi, dalam kehadiran perusahaan tambak udang ini terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan harapan dan kebutuhan masyarakat setempat. Salah satu permasalahan yang disoroti adalah minimnya penggunaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

“Masyarakat setempat merasa kurang mendapatkan manfaat dari kehadiran perusahaan tambak udang. Hanya sedikit perusahaan yang menggunakan tenaga kerja lokal. Ini menjadi perhatian kami,” ujar Dairi dalam wawancara di Koba, Bangka Tengah, Selasa (28/11/2023).

Ia juga menyoroti Selain masalah ketenagakerjaan, Kurangnya pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat setempat juga menjadi perhatian serius bagi LBH. Mereka menduga bahwa pemberian CSR yang tidak maksimal ini terjadi karena adanya satu pintu yang menjadi mediator antara perusahaan dan Pemerintah Daerah Bangka Tengah.

“Dalam penyaluran CSR, masyarakat merasa bahwa perusahaan tidak memberikan yang maksimal atau tidak sesuai dengan harapan mereka karena hadir nya investasi itu untuk kemakmuran masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang terkait kehadiran perusahaan tambak udang ini,” tegas Ketua LBH.

Selain itu, Dairi juga menyoroti dugaan adanya perusahaan-perusahaan yang melakukan aktifitasnya di hutan kawasan tanpa memiliki perizinan yang lengkap. Oleh karena itu, mereka berencana untuk menyurati Konservasi Hutan dan Pengelolaan Dalam Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KPHP Babel) agar melakukan pemeriksaan langsung terkait izin penggunaan hutan kawasan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

“Jika memang terdapat indikasi perusahaan berada di lokasi hutan kawasan tanpa perizinan lengkap, kami secara resmi akan menyurati KPHP Babel untuk melakukan langkah-langkah tindak lanjut dan pengecekan,” jelas Ketua LBH.

Kehadiran perusahaan tambak udang di Desa Penyak memang menjadi sorotan masyarakat setempat. Diharapkan dengan permintaan evaluasi ini, pemerintah dapat mengambil langkah yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut memenuhi semua persyaratan dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat setempat.

“Ada beberapa perusahaan yang tidak memberikan perhatian lebih kepada tenaga kerja nya seperti tidak ada nya jaminan BPJS tenaga kerja untuk para tenaga kerja. BPJS itu penting dan itu hak pekerja, ” tutupnya.

( Tim Adhyaksanews )

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *