Dibakar Api Cemburu, Seorang Pria Asal Banyumas Melakukan Penganiayaan Menggunakan Pecahan Kaca Dan Balok Kayu

Adhyaksa News. Banyumas
Rasa cemburu membuat seorang pria Berinisial OF (25) warga Kecamatan. Ajibarang, Kabupaten. Banyumas, tega menganiaya korban RAS (29), Warga Kecamatan. Pakuncen menggunakan pecahan kaca dan balok, hingga berujung di tangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr Ari Wibowo SIK. MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan SH.SIk menjelaskan, akibat penganiayaan tersebut, korban harus menjalani perawatan dan mendapatkan 9 jahitan

“Korban mengalami luka robek terbuka pada bagian lengan kiri atas dan dibawa ke RSUD Ajibarang untuk dilakukan pengobatan dan mendapatkan penanganan medis 9 jahitan, ‘ jelas Kasat Reskrim

Kejadian bermula saat tersangka dilanda api cemburu pada korban, yang dikira berpacaran dengan pacar tersangka OF (25) kemudian menghubungi korban untuk menanyakan soal hubungan korban dengan pacar tersangka.

“Pertemuan pertama korban dan tersangka pada hari senin (22/7/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, di Pangkalan ojek Desa. Karang kemiri Pakuncen.
Terjadi perang mulut antara korban dan tersangka, korban sempat menarik krah baju tersangka, namun tersangka berhasil melarikan diri,” jelasnya

Kemudian ke esok harinya pada hari selasa (23/7/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, korban dan tersangka sepakat untuk kembali bertemu, korban yang menentukan lokasi bertemu yaitu di Rumah Fajar (30).Warga Desa Kracak

“Di TKP, tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok kayu ukuran panjang sekitar 30 cm, pecahan gelas kaca yang sebelumnya gelas tersebut berada di atas meja terjatuh dan pecah, serta potongan batu bata yang berada di sekitar halaman rumah saksi fajar, sehingga korban mengalami luka pada lengannya dan harus mendapatkan 9 jahitan,” kata Kompol Andiansyah

Dari lokasi kejadian, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor, satu buah balok kayu bercat hijau dengan ukuran panjang sekitar 30 cm, pecahan gelas kaca berwarna bening, sapu dari bahan bambu fan sabut kelapa, batu terdapat bercak darah, baju batik warna biru pakaian yang dipakai korban, serta hasil visum atas nama korban

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan

“Terkait dengan adanya penggunaan benda yang diduga senpi masih kami dalami dan masih dalam penyelidikan, apabila ditemukan adanya bukti akan kami proses lebih lanjut, ” ungkap Kasat Reskrim.
Editor : Faut Soleh

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *