adhyaksanews.online, Kampit BELTIM
Diduga diarea kebun sawit milik perusahaan PT SWP (Steelindo Wahana Perkasa) desa Air Kelik, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) terjadi aktivitas galian C ilegal.
Padahal jelas dalam ruang lingkup agraria dan pertanahan, terdapat istilah Hak Guna Usaha (HGU). Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan bukan untuk sumber galian.
Sedangkan saat ini area HGU milik PT. SWP diduga berubah menjadi sumber tanah galian C legal alias tanpa izin untuk kebutuhan jalan perkebunan dan pelabuhan kusus PT. SWP.
Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi, red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C tersebut.
Karena bersumber galian C ilegal, secara otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana.
Sementara itu di dalam perundang-undangan juga tidak diperbolehkan mengambil material dari Sumber Galian C ILEGAL sesuai UU Minerba nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Selanjutnya, Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Diabadikan dan didokumentasi awak media, ada puluhan pohon sawit di HGU PT. SWP sengaja dirobohkan oleh excavator untuk membuka lahan tersebut.
Menurut informasi yang dirangkum, dalam hal ini pihak perusahaan PT. SWP menggandeng pihak PT. Mahakarya Kontruksi sebagai pelaksana dilapangan.
Aktivitas tersebut bisa mengangkut hingga 300 mobil dalam satu kali aktivitas setiap harinya.
Sedangkan kegiatan tersebut sudah berjalan hingga 60 hari lamanya.
Af (inisal) yang merupakan pelaksana dilapangan saat dihubungi membenarkan adanya kegiatan galian C dilahan HGU PT. SWP
Namun dirinya tidak bisa menjelaskan terlalu banyak adanya aktivitas galian C di area HGU tersebut. Baik periizinan dan aturan lainnya. Mengingat dirinya hanya pelaksana dilapangan.
Sedangkan informasi yang lebih jelas bisa menghubungi dan didapat dari seseorang yang bernama Iw (inisial) sebagai pemilik kegiatan galian C.
“Itu timbunan perbaikan jalan. Tapi kurang tau juga coba langsung tanya sama pak Iw saja. Kalo saya hanya mengatur pekerjaan saja,” Katanya, Kamis (23/03/23).
Mirisnya, akibat aktivitas galian C ilegal itu, Alam kian menjadi rusak hingga menyisakan lobang-lobang yang sangat besar yang rentan mengakibatkan longsor dikemudian hari.
Melalui telpon seluler, Kepala Desa Air Kelik, Kabupaten Belitung Timur Suhardi ikut membenarkan adanya aktivitas tanah timbunan dilahan HGU milik PT. SWP.
Disinggung apakah Pemerintah Desa memberikan rekomendasi kegiatan tersebut. Ia mengatakan, jangankan mengeluarkan izin, melapor untuk adanya kegiatan tersebut pun tidak pernah.
“Tidak ada rekom Desa atau pun izin desa. Mungkin karena itu kawasan mereka (PT.SWP) jadi mereka tidak perlu lapor lagi kedesa,” Katanya.
Ditempat terpisah Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Belitung, Suryadi Wahid menegaskan.
Atas perintah UU dan Agama selaku Kontrol sosial wajib menjalankan pungsinya.
“Demi memajukan serta memakmurkan Negara dan Daerah kami tentang pendapatan Asli Daerah ( PAD). Kami selaku pengiat kontrol sosial DPC Beltim LAKI menyesaki kegiatan yang diduga ilegal tanpa tersentuh hukum ini,” Jelasnya.
Jika ditemui aktivitas dilapangan yang tidak sesuai Dengan UU yang berlaku dan melawan hukum. DPC LSM LAKI tidak akan segan-segan melaporkan aktivitas yang merugikan Negara.
Melaporan mulai dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat hingga pemerintah pusat.
“Kami yakin tugas kami adalah mulia demi memajukan Ekonomi Daerah,” pungkas Suryadi wahid ketua Ormas Laki DPC
( Tim adhyaksanews )