Adhyaksanews, Sulawesi Utara — Mafia solar yang tidak ada kapok kapoknya kembali beraksi di manado sehabis di tangkap polda sulut baru berjalan sebulan sudah melakukan aksinya lagi polda sulut dalam hal ini harus tegas dan koperatif segera tangkap dan hentikan aksi mafia solar di manado bernama Andika yang telah menyalahin aturan undang undang Migas.nomor.22 tahun 2001.
Ini jelas telah menyalahin aturan BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum(SPBU)Informasih yg di dapat dari nara sumber operator Spbu,BBM berjenis solar armada yg di gunakan untuk melancarkan bisnis ilegal sang mafia solar sangatlah banyak dengan aduan masyarkat mengenai aktifitas Andika yg sering melakukan pengambilan BBM secara ilegal berjenis Solar tersebut dgn melibatkan oknum pengawas Spbu sehingga berjalan mulus.
” Awak media Adyakasa News dan Tim Pun langsung menelusuri dan mencoba untuk dan Tim pun langsung menelusuri dan mencoba meminta konfirmasi mendatangi lokasi sebagai penampungan BBM berjenis Solar bersubsidi.sabtu(28/2024)akibat bisnis ilegal ini Bos mafia Andika yg sudah sangat merugikan masyarakat terutama negara kegiatan ini sudah berjalan sangat lama di lakukannya seakan akan sudah menjadi konsumsi pablik di media.
Kasusnya bukannya sekali anak buahnya Andika juga tertangkap aparat penegak hukum (APH) itupun selalu bebas keluar lagi,sehingga hal ini menimbulkan penilaian publik yg sangat buruk seolah adanya kekebalan hukum di pihak Bos mafia.oknum operator Spbu meminta awak media agar namanya di rahasiakan.
” saat di tanya siapa saja mafia solar yg sering melakukan aktifitas pengambilan solarnya,Bos mafia Andika ,jawab operator yg terlibat sebagai oknum.aktigitas tersebut di lakukan secara berulang ulang kali dan menggunakan kendaraan plat Nopol yg berbeda beda dalam setiap unit yg berbeda beda dalam unit kendaraan.
Terkait hal tersebut Bos mafia Andika sudah di anggap melakukan pelanggaran penyalahgunaan,BBM Solar bersubsidi secara ilegal,Spbu yg bekerjasama sdh melanggar aturan niaga BBM bunyi pasal aturannya merujuk pada undang undang no.22 tahun 2001 pemilik dari spbu tersebut dapat di kenakan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 60 milyar.
” UU no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 55 setiap orang yg menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah dapat di kenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan denda Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar) atas perbuatan tersebut,apabila ada pihak Spbu yg turut membantu penimbunan BBM,berarti persengkongkolan kejahatan,dan perbuatan tersebut sudah melanggar pasal 56 kitab undang undang hukum pidana dan (Kuhp) pasal tersebut.di pidana sesuai membantu kejahatan mereka yg sengaja memberi bantuan waktu kejahatan di lakukan.
Saat berita ini di tayangkan yg bersangkutan Bos mafia(Andika) enggan menerima konfirmasi awak media adiyaksa News via telpon seluller,diharapkan pihak APH polda terkait dalam hal ini segera melakukan tindakan yg tegas untuk mencegah kerugian negara yg lebih banyak. (Editor : DANDY. D .A.)